BEKASI, KOMPAS.com – Gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai sorotan publik.
Pasalnya, proyek pembangunan gapura tersebut disebut menelan anggaran hingga Rp 997.450.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2025.
Pantauan Kompas.com di lokasi, gapura tersebut memiliki pilar setinggi hampir lima meter dengan ornamen kayu yang menempel pada pilar berwarna cokelat.
Baca juga: Penjambret di Kelapa Gading Gunakan Uang Hasil Curian untuk Pesta Narkoba
Di bagian tengah gapura terdapat ruang yang diperuntukkan bagi petugas keamanan perumahan.
Sementara itu, di sisi kanan bagian depan berdiri tembok setinggi sekitar dua meter bertuliskan “Dukuh Zamrud” berbahan aluminium. Adapun area tengah gapura dilengkapi pot besar dan tanaman sebagai elemen penghias.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=gapura perumahan dukuh zamrud, gapura dukuh zamrud&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8yMDM2NTMyMS9nYXB1cmEtcGVydW1haGFuLWR1a3VoLXphbXJ1ZC10ZWxhbi1iaWF5YS1oYW1waXItcnAtMS1taWxpYXItaW5pLWthdGE=&q=Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Telan Biaya Hampir Rp 1 Miliar, Ini Kata Wali Kota Bekasi§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, proyek pembangunan gapura itu dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkintan) Kota Bekasi.
Anggaran yang dikeluarkan untuk gapura tersebut dinilai mencolok karena pembangunan gapura di wilayah lain rata-rata hanya berkisar Rp 150 juta.
Pembangunan gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud diketahui rampung pada akhir Desember 2025.
Kehadiran gapura yang kerap dijuluki publik sebagai “gapura sultan” itu disinyalir merupakan usulan salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, yang juga menjabat sebagai anggota Badan Kehormatan DPRD.
Baca juga: Pelaku Usaha Reklame Minta Pemprov DKI Tak Larang Total Iklan Rokok
Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif.
“Jadi saya kira kalau soal urgensi dan sebagainya ditanyakan kepada yang mengusulkan,” ujar Tri saat ditemui Kompas.com di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).
Tri menjelaskan, dalam mekanisme perencanaan pembangunan terdapat ruang musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) masyarakat yang kemudian dapat diakomodasi melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRD dan diajukan dengan pola teknokratis.
Ia menegaskan, proyek pembangunan gapura tersebut telah disetujui sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui Perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



