Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya usulan pemberian diskon tarif listrik bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana alam.
IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya usulan pemberian diskon tarif listrik bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana alam.
Hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima permohonan resmi terkait kebijakan khusus tersebut dari pihak terkait maupun PT PLN (Persero).
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah pada dasarnya memiliki instrumen anggaran yang dapat dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat di daerah bencana, mengingat kondisi ekonomi warga yang terhenti akibat musibah.
"Belum sampai ke saya. Itu nanti mungkin PLN yang akan sampaikan ke saya, tapi sampai sekarang belum. Kalau untuk daerah bencana selama masa itu harusnya ada, termasuk dana bencana kita," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Purbaya memahami kondisi sulit yang dihadapi penyintas bencana, di mana aktivitas ekonomi praktis terhenti, sehingga kemampuan membayar kewajiban rutin menjadi sangat terbatas.
"Tapi mereka belum produksi kan enggak punya tempat, jadi enggak punya uang," ujarnya sembari menekankan urgensi bantuan sosial di wilayah terdampak.
Sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial dan pemulihan pascabencana, pemerintah melalui kementerian terkait telah menyiapkan kerangka dukungan.
Kemenkeu mengalokasikan dana siap pakai (on-call) dalam APBN yang dapat digunakan untuk bantuan darurat, termasuk potensi subsidi biaya energi bagi wilayah yang ditetapkan berstatus tanggap darurat.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memetakan wilayah yang membutuhkan relaksasi tagihan listrik atau penghapusan biaya minimum bagi pelanggan terdampak.
Melalui belanja negara yang adaptif, pemerintah mendorong program bantuan tunai dan padat karya di daerah bencana guna memulihkan daya beli masyarakat agar mereka dapat kembali memulai aktivitas ekonomi.
Langkah-langkah ini sejalan dengan pernyataan Menkeu sebelumnya bahwa APBN 2026 akan terus dikelola sebagai instrumen yang responsif terhadap kondisi luar biasa di masyarakat, dengan tetap menjaga tata kelola yang transparan.
(Dhera Arizona)




