Purbaya soal Diskon Tarif Listrik Daerah Bencana: Belum Sampai ke Saya

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya usulan pemberian diskon tarif listrik bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana alam.

Purbaya soal Diskon Tarif Listrik Daerah Bencana: Belum Sampai ke Saya. (Foto Tangkapan Layar YouTube Setpres)

IDXChannel – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya usulan pemberian diskon tarif listrik bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana alam.

Hingga saat ini, pihak Kementerian Keuangan menyatakan belum menerima permohonan resmi terkait kebijakan khusus tersebut dari pihak terkait maupun PT PLN (Persero).

Baca Juga:
Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Selama 2026

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah pada dasarnya memiliki instrumen anggaran yang dapat dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat di daerah bencana, mengingat kondisi ekonomi warga yang terhenti akibat musibah.

"Belum sampai ke saya. Itu nanti mungkin PLN yang akan sampaikan ke saya, tapi sampai sekarang belum. Kalau untuk daerah bencana selama masa itu harusnya ada, termasuk dana bencana kita," ujar Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga:
Kabar Baik, Warga Terdampak Bencana Sumatera Akan Tempati Hunian dalam 2 Pekan

Purbaya memahami kondisi sulit yang dihadapi penyintas bencana, di mana aktivitas ekonomi praktis terhenti, sehingga kemampuan membayar kewajiban rutin menjadi sangat terbatas.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Diskon Tarif Listrik Khusus Daerah Terdampak Bencana Sumatera

"Tapi mereka belum produksi kan enggak punya tempat, jadi enggak punya uang," ujarnya sembari menekankan urgensi bantuan sosial di wilayah terdampak.

Sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial dan pemulihan pascabencana, pemerintah melalui kementerian terkait telah menyiapkan kerangka dukungan.

Kemenkeu mengalokasikan dana siap pakai (on-call) dalam APBN yang dapat digunakan untuk bantuan darurat, termasuk potensi subsidi biaya energi bagi wilayah yang ditetapkan berstatus tanggap darurat.

Pemerintah akan berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk memetakan wilayah yang membutuhkan relaksasi tagihan listrik atau penghapusan biaya minimum bagi pelanggan terdampak.

Melalui belanja negara yang adaptif, pemerintah mendorong program bantuan tunai dan padat karya di daerah bencana guna memulihkan daya beli masyarakat agar mereka dapat kembali memulai aktivitas ekonomi.

Langkah-langkah ini sejalan dengan pernyataan Menkeu sebelumnya bahwa APBN 2026 akan terus dikelola sebagai instrumen yang responsif terhadap kondisi luar biasa di masyarakat, dengan tetap menjaga tata kelola yang transparan.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Tindak 144 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025, 40 Kena Denda
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Jamin Restorative Justice Tak Jadi Alat Dagang
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jangan Asal, Begini Cara Pilih Agen Travel yang Trusted
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sinopsis Drama China Hello My Girl, Niat Cari Kebebasan, Ao Zi Yi Malah Terjebak Cinta Tak Terduga dengan Huang Can Can
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Satreskrim Polresta Deli Serdang Amankan Oknum Polisi Diduga Curi Sepeda Motor
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.