Eksepsi Nadiem Diminta Ditolak, Jaksa: Didasari Suuzan ke Penegak Hukum

kompas.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Jaksa penuntut umum menganggap nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim, sudah masuk pokok perkara. Oleh karena itu, jaksa memohon hakim menolak keberatan dari bekas Mendikbudristek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/1/2026), menyatakan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak bisa membedakan aturan terkait pengajuan keberatan atas surat dakwaan.

“Setelah meneliti dan mencermati keberatan terdakwa maupun tim penasihat hukum, kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan. Penasihat hukum dan terdakwa tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” kata Roy.

Jaksa bahkan menganggap Nadiem beserta kuasa hukumnya menuding penegakan hukum dari kasus ini tidak berdasarkan keadilan, namun asumsi dan penilaian sepihak. Prasangka ini, lanjutnya, dikhawatirkan terjadi hanya karena tuduhan yang ada tidak sesuai dengan keinginan para penasihat hukum.

“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa membuat penegakan hukum di negara kita menjadi kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suuzan, berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata jaksa. 

“Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan, apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penenggak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi,” lanjutnya.

Tiga hari sebelumnya, Nadiem mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa yang dilayangkan kepadanya. Dakwaan itu menyebut Nadiem menerima keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dalam keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome.

Dalam eksepsi itu, Nadiem beranggapan kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi  atas kebijakan yang sudah diputuskan selama dia menjabat Mendikbudristek tersebut. Bahkan, dia menuding ada gesekan antara kelompok dalam pusaran kasus itu.

Baca JugaMengapa Nadiem Makarim Didakwa Merugikan Negara Rp 2,1 Triliun?
Dakwaan Nadiem Makarim.

“Inilah mengapa isi dakwaan tidak bertumpu pada fakta dan bukti pidana, tetapi narasi saksi-saksi yang dirancang agar ada persepsi bahwa tim saya memaksa mendorong suatu keputusan atas perintah saya,” ujar Nadiem saat membacakan nota keberatan pribadi, Senin.

Kembali ke sidang tanggapan eksepsi, Jaksa menanggapi keberatan lewat delapan poin. Secara garis besar, keberatan yang diutarakan bukan alasan yang limitatif berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan sudah menyentuh aspek materiil yang harus dibuktikan melalui persidangan selanjutnya. 

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, kami meminta penasihat hukum, biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” kata Jaksa.

“Apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atau surat dakwaan sehingga penegak hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu berusaha mencari simpati dengan penggiringan opini,” lanjutnya. 

Penyitaan

Setelah mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan agenda selanjutnya merupakan putusan sela yang akan dijadwalkan pada 12 Januari 2026. Dalam persidangan sore ini, Hakim juga menyatakan penuntut umum telah mengajukan permohonan izin untuk penyitaan aset Nadiem.

“Kami menerima juga dari penuntut umum, permohonan izin penyitaan. Benar, ya?” ujarnya dan dibenarkan oleh Jaksa.

Aset yang dimaksud berupa tanah dan rumah yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Namun, kuasa hukum menyatakan keberatan terkait permohonan tersebut karena belum ada bukti nyata terkait keuntungan yang didapatkan terdakwa dalam kasus ini.

Baca JugaKorupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim dan Kejagung Saling Klaim

Hakim lalu menegaskan, ini baru usulan permohonan yang disampaikan di luar persidangan sehingga harus disampaikan di dalam persidangan. Apalagi, sidang putusan sela juga baru dilaksanakan di agenda berikutnya, sehingga usulan ini belum disikapi oleh Majelis Hakim.

“Ini, kan belum kita pastikan. Apakah perkara ini berlanjut atau berhenti, ya kan? Kita masih akan bermusyawarah terhadap keberatan atau eksepsi. Jadi, terhadap itu (usulan penyitaan) kami belum menyikapi, tetapi hanya menyampaikan. Jadi, kita terbuka karena diajukan di luar persidangan,” kata Hakim. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aksi Lego CGS, Andhesti, dan Chengdong di Tengah Reli BRMS, BUMI, DEWA
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
RSUD Batara Guru Gandeng Kejaksaan Negeri Luwu Tingkatkan Tata Kelola Dan Mitigasi Risiko Hukum
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Pesisir Barat Lampung
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Prasetyo Bantah Gerindra Pengaruhi Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Rakorwil PSI Jatim Jadi Langkah Perbaikan Struktur Organisasi
• 26 menit lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.