Manggarai Barat, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan nahkoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal wisata KLM Putri Sakinah di perairan Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis, 8 Januari 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial L selaku nahkoda kapal dan M sebagai ABK.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal. Proses tersebut melibatkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
- Vera Bahali/tvOne/Labuan Bajo
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” kata Henry, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Henry menegaskan, Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 30 Desember 2025.
Laporan itu berkaitan dengan insiden tenggelamnya kapal wisata Putri Sakinah yang terjadi pada 26 Desember 2025. Peristiwa nahas tersebut menyebabkan tiga warga negara Spanyol meninggal dunia, sementara satu korban lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan. (Laporan Vera Bahali, tvOne, Labuan Bajo)



