THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Cek Periode Pencairan dan Cara Perhitungannya

medcom.id
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Tunjangan Haru Raya (THR) Lebaran 2026 kapan cair? Pertanyaan ini mulai banyak dicari para pekerja menjelang tahun baru. THR merupakan hak finansial yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan, sesuai ketentuan pemerintah.
 
Baca juga: THR Natal Jangan Habis Sia-sia, Ini Strategi Atur Keuangannya

Dengan mengetahui perkiraan waktu pencairan THR Lebaran 2026 dan cara menghitung besarannya, kamu bisa lebih mudah merencanakan pengeluaran, mulai dari kebutuhan mudik, zakat, hingga belanja Lebaran.
 
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Pada tahun 2026, setiap pekerja berhak menerima THR sesuai hari raya keagamaannya masing-masing. Untuk pekerja Muslim, THR Lebaran 2026 mengacu pada Hari Raya Idul Fitri.
 
Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada Maret 2026, meski tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat.
Sesuai aturan, perusahaan wajib menyesuaikan waktu pencairan THR dengan hari raya yang dianut pekerja. Perkiraan Waktu Pencairan THR Lebaran 2026 Mengacu pada Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Berikut perkiraan pencairan THR Lebaran 2026:
 
Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
 
Dengan kata lain, THR Lebaran 2026 kemungkinan besar cair pada pertengahan Maret 2026, tergantung hasil penetapan resmi pemerintah. Berapa Besaran THR Lebaran 2026 yang Diterima? Selain THR Lebaran hal penting lainnya adalah besaran THR. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut:
 
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. 
Sedangkan pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan THR diberikan secara proporsional, dengan rumus: (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah
 
Sebagai contoh, jika masa kerja 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 6/12 × gaji bulanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Investor Kripto Capai 19,56 Juta Orang, OJK: Transaksi Tembus Rp 482,23 Triliun
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Nama Dicatut, PBNU–Muhammadiyah Bantah Melaporkan Pandji Pragiwaksono
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Pemimpin Iran Sebut Demo Besar-besaran Sebagai Sabotase dan Didukung Pihak Asing
• 5 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Malaysia Terbuka 2026
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Anggota Brimob Tembak Warga di Tambang Bombana, 4 Personel Diperiksa Propam
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.