Politikus PKB Dukung Proses Hukum Terhadap Gus Yaqut, Meskipun KPK Terkesan Lama

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyambut positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan tersangka Yaqut Cholil Qoumas, meskipun terkesan lama.

"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (9/1).

BACA JUGA: Wasekjen PBNU Nilai Gus Yahya Ulur Waktu, Islah Tak Ditindaklanjuti

Menurut Luluk, status hukum KPK terhadap Yaqut memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

"Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara," ujar anggota Pansus Haji DPR RI 2024 itu.

BACA JUGA: Ternyata Gus Yaqut & Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Bukan Mulai Hari Ini

Luluk mengatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.

Terutama, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah. 

BACA JUGA: Respons KPK Soal Perpanjangan Pencekalan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

"Negara wajib menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," kata Luluk.

KPK pada Jumat menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan pada 2024.

Kasus itu diawali setelah muncul tambahan kuota haji dari Arab Saudi bagi Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.

Belakangan, kuota tambahan dibagi secara merata untuk haji kategori reguler dan khusus dengan masing-masing 10 ribu jemaah.

DPR sendiri kemudian membuat Pansus Haji yang satu poinnya mempersoalkan transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan kuota tambahan.

Luluk mengatakan Pansus Haji 2024 sejak awal menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya terhadap kebijakan kuota tambahan. 

"Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Yahya Tegaskan Polemik PBNU Telah Berakhir


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Berlaku 2026, Segini Saldo Minimum Bank Mandiri-BRI-BNI-BTN
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ini Alasan KPK Turut Tetapkan Mantan Stafsus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hasto soal Rakernas PDIP 10-12 Januari: PDIP Partai Penyeimbang
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Korban Bencana Sumatera Per 9 Januari: 1.182 Orang Meninggal, 145 Hilang
• 7 jam laludetik.com
thumb
Materi Mens Rea Kontroversial, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan hingga Disomasi | KOMPAS SIANG
• 20 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.