KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga. KPK menersangkakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka tidak mengejutkan. Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo tersebut sudah tiga kali diperiksa oleh KPK. Pihak imigrasi juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut atas permintaan KPK.
Meski penetapan tersangka itu sudah bisa ditebak, kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji menghentak sekaligus mengoyak integritas bangsa. Institusi dan pucuk pimpinannya yang seharusnya menjadi garda terdepan moralitas justru kembali terjerembap dalam syahwat materi.
Ironi 'jalur langit' yang diperdagangkan secara profan ini membuktikan bahwa virus korupsi tidak mengenal batas pagar moralitas yang dibina institusi keagamaan.
Sejarah mencatat, kasus korupsi di lingkup keagamaan bukanlah barang baru. Publik perlu kita ingatkan tentang Said Agil Husin Al Munawar terjerat kasus Dana Abadi Umat (DAU), lalu Suryadharma Ali yang tersandung kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Ketika itu mereka menjabat menteri agama.
Baca Juga :
Tak Hanya Pasal Korupsi, KPK Didesak Jerat Yaqut dengan TPPUUndang-undang itu tegas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan haji harus berasaskan keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketika kuota yang merupakan hak umat yang telah mengantre puluhan tahun diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar hak asasi spiritual rakyat.
Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dalam konteks haji, negara wajib hadir memfasilitasi pelaksanaan ibadah tersebut dengan bersih dan transparan.
Eks Menag sekaligus tersangka korupsi kuoat haji, Yaqut Cholil Quomas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Korupsi dalam penyelenggaraan haji adalah bentuk sabotase terhadap kewajiban konstitusional tersebut. Bagaimana mungkin integritas yang menunjukkan moralitas bangsa dapat terjaga jika prosesi ibadah menuju Tanah Suci justru dikotori oleh praktik-praktik lancung oleh penyelenggara di dalam negeri?
Kita mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya berani menetapkan tersangka. Namun, mengumumkan seorang mantan menteri sebagai tersangka hanya langkah awal.
Korupsi kuota haji, secara teknis dan birokratis, tentu ditunjang oleh ekosistem yang memungkinkan hal itu terjadi. Dalam beberapa kesempatan, KPK telah mengungkapkan aliran uang rasuah sampai ke biro-biro perjalanan haji yang mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan haji khusus. Muncul pula spekulasi mengenai pihak yang memberi perintah kepada Yaqut.
Baca Juga :
Yaqut Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Gus Yahya: PBNU Tidak TerkaitKementerian Haji dan Umrah, yang kini menjadi pengampu penyelenggaraan haji, kita ingatkan untuk menjunjung tinggi asas-asas yang diamanatkan undang-undang.
Integritas bangsa terlalu mahal untuk ditukar dengan recehan kuota tambahan haji. Kasus ini adalah ujian nyali bagi KPK, apakah hukum hanya sanggup menyentuh sang eksekutor, atau berani menyeret sang sutradara? Jangan biarkan wajah agama terus-menerus menjadi topeng bagi para pemuja materi.




