Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Besaran baru ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Melansir dari laman Dealls, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 158.037 atau naik sekitar 7,28 persen dari UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp2.169.349.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. PP tersebut mengatur formula baru kenaikan upah dengan mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi makro.
Baca Juga :
Berlaku Mulai Januari, Kemnaker Rilis Daftar Resmi UMP 2026 di 38 Provinsi
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Dalam menetapkan angka ini, pemerintah daerah mempertimbangkan beberapa faktor kunci, yaitu pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, indeks ekonomi dan kebutuhan hidup, serta kebijakan pengupahan pemerintah pusat.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Berikut adalah daftar UMK untuk beberapa wilayah:
- Kota Semarang: Rp 3.701.709
- Kabupaten Kudus: Rp 2.818.585
- Kota Pekalongan: Rp 2.700.926
- Kota Surakarta: Rp 2.570.000
- Kota Tegal: Rp 2.526.510
Dengan ditetapkannya UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp 2.327.386, pekerja di provinsi ini mendapat kepastian mengenai batas bawah upah yang berlaku. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan tenaga kerja, sambil tetap memperhatikan kondisi dunia usaha.
Bagi perusahaan, kewajiban untuk mematuhi aturan ini menjadi penting guna menjaga harmonisasi hubungan industrial di Jawa Tengah sepanjang tahun 2026. (Muhammad Adyatma Damardjati)



