Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan dari rawat jalan hingga rawat inap.
Selain itu, sejumlah operasi juga dijamin oleh BPJS Kesehatan, meskipun tidak semua jenis operasi tidak bisa dicover.
Baca Juga
- Mohon Maaf Kepada Warga RI, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 Januari 2026
- Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Cara Daftar JKN
- Update Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru Januari 2026
Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut adalah 19 jenis operasi yang umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });
- Operasi amandel
- Operasi bedah empedu
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi caesar
- Operasi hernia
- Operasi jantung
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi kista
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi odontektomi
- Operasi pencabutan pen
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi timektomi
- Operasi tumor
- Operasi usus buntu.
Agar peserta bisa mendapatkan manfaat ini, berikut langkah-langkah yang wajib diikuti:
- Pastikan kepesertaan aktif dan tidak menunggak iuran.
- Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik untuk pemeriksaan awal.
- Bila dibutuhkan, dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan atau tindakan operatif.
- Pemeriksaan di Rumah Sakit: Dokter spesialis di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan jenis operasi yang dibutuhkan.
- Penjadwalan Operasi: Jika indikasi operasi kuat, rumah sakit akan menjadwalkan tindakan operasi.
- Pelaksanaan Operasi: Operasi akan dilakukan sesuai dengan jadwal dan prosedur medis yang berlaku.
- Untuk kasus gawat darurat, bisa langsung ke IGD tanpa rujukan.
- Pastikan rumah sakit atau dokter spesialis bekerja sama dengan BPJS.
- Memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Mempunyai surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
- Menunjukkan kartu pasien yang diperoleh dari rumah sakit setelah proses pendaftaran dilakukan.





