Kronologi Polisi Curi Motor Rekannya di Polresta Deli Serdang, Beraksi saat Korban Pergi ke Masjid

grid.id
17 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Terungkap kronologi polisi curi motor rekannya di Polresta Deli Serdang. Pelaku beraksi saat korban pergi ke masjid.

Personel Polresta Deli Serdang, Bripda FE diamankan setelah mencuri sepeda motor milik rekannya, Bripda Alfreezy Angga Sembiring.

Pencurian terjadi pada Rabu (31/12/2025) di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Pelaku yang merupakan senior korban, nekat membawa kabur motor tanpa izin pemiliknya.

Kronologi

Diketahui FE nekat mencuri motor rekannya bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF di area barak. Korban kemudian bergegas pergi ke masjid untuk salat.

Namun saat kembali, Alfreezy mendapati motornya sudah dibawa pergi Bripda FE tanpa izin. Korban sempat menunggu pelaku kembali ke barak, namun beberapa hari kemudian rekannya itu tak kunjung kembali.

"Selanjutnya, korban menunggu pelaku kembali, tetapi hingga Jumat (2/1/2026), pelaku tidak juga kembali," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, dikutip dari Kompas.com.

"Akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang," tambah Hendria.

Selama membawa kabur motor rekannya, FE tidak dapat dihubungi. Hingga akhirnya pada Senin (5/1/2026), ia diringkus di luar markas.

Pelaku lalu dijebloskan ke sel Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sudah menjual sepeda motor milik korban.

"Dari hasil interogasi bahwa pelaku FE mengakui perbuatannya serta telah menjual sepeda motor tersebut ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Kecamatan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta," ujar Hendria.

 

Dilansir dari Tribunnews, FE lulus pendidikan Bintara Polri pada 1 Januari 2006. Ia mengawali penugasan di Polres Nias, sebelum kemudian dimutasi ke Polresta Deli Serdang pada 2023.

Diketahui jika FE sudah lama tidak naik pangkat. Ia justru nekat melakukan aksi pencurian motor milik rekannya sendiri.

"Sudah lama dia tidak naik pangkat. Katanya pakai kunci T, motor CRF itu dijual sekitar Rp 9,5 juta," ujar salah satu personel Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan kronologi polisi curi motor rekannya di Polresta Deli Serdang, pelaku terancam dipecat dari pekerjaannya. Ia juga akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs pasal 476 dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia juga diproses dengan ketentuan pelanggaran Kode Etik Polri dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementerian ATR/BPN Dorong Revisi RTR KSN Jabodetabek–Punjur
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Cinnamoroll Mewarnai Kemasan Baru Rangkaian SENKA Perfect Whip
• 13 jam laluherstory.co.id
thumb
Lapak Limbah dan Restoran di Tangerang Terbakar Dini Hari
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Dalami Aliran Uang Korupsi Yaqut, KPK Periksa 400 Biro Haji, Himbau Segera Kembalikan
• 16 jam laludisway.id
thumb
OTT Pegawai Pajak, KPK Amankan 8 Orang Termasuk 4 Pihak Swasta
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.