Wacana itu datang lagi: Pilkada dipilih DPRD. Bukan isu baru. Bahkan terasa seperti kaset lama diputar ulang, kali ini dengan kemasan lebih rapi. Biaya Pilkada dianggap terlalu besar. Konflik horizontal berulang. Stabilitas politik lokal dinilai rapuh. Negara—kata sebagian orang—perlu memilih jalan lebih efisien, tertib dan terkendali.
Masuk akal. Sangat masuk akal. Namun, demokrasi tidak pernah hanya soal masuk akal. Demokrasi selalu membawa ingatan. Ingatan itulah kemudian membuat sebagian orang memilih berhenti sejenak, sebelum menyebut efisiensi sebagai jawaban tunggal.
Demokrasi di Indonesia tidak dibangun dari ruang kosong. Reformasi 1998 lahir dari pengalaman panjang ketika kekuasaan terasa jauh dari rakyat, keputusan diambil di ruang tertutup, dan rakyat hanya mengetahui hasil tanpa pernah dilibatkan dalam proses. Kepala daerah lebih sibuk menjaga hubungan ke atas ketimbang mendengar suara ke bawah.
Pilkada langsung hadir sebagai koreksi atas pengalaman itu. Bukan solusi sempurna, tidak menjamin lahirnya pemimpin ideal. Namun, membuka ruang yang sebelumnya tertutup. Ia memendekkan jarak antara pemimpin dan rakyat. Kepala daerah berdiri langsung di hadapan rakyat, bukan semata elite politik penentunya.
Karena itu, ketika muncul kembali usulan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, perdebatan segera bergeser. Ini bukan lagi sekadar soal teknis pemilihan, melainkan soal arah demokrasi lokal pasca-Reformasi. Apakah demokrasi hendak diperdalam, atau justru disederhanakan?
Usulan ini sering dibingkai sebagai langkah konstitusional, bahkan disebut selaras dengan Pancasila. Terutama sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kata "perwakilan" di garis bawah. Dari sanalah DPRD masuk sebagai aktor utama.
Tafsir itu sah, tetapi tidak utuh. Demokrasi Indonesia sejak awal tidak menjadi demokrasi liberal yang individualistik. Bung Karno menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi permusyawaratan yang berpijak pada kedaulatan rakyat dan diarahkan pada keadilan sosial (Soekarno, 1964). Demokrasi semacam ini tidak menyingkirkan rakyat atas nama ketertiban, juga tidak menyerahkan kekuasaan sepenuhnya kepada elite atas nama efisiensi.
Permusyawaratan dalam Pancasila bukan sekadar mekanisme pengambilan keputusan oleh wakil rakyat, melainkan juga proses etis. Kaelan menjelaskan bahwa permusyawaratan Pancasila selalu bertolak dari kedaulatan rakyat. Perwakilan adalah mandat, bukan pengalihan kekuasaan secara total. Mandat itu menuntut tanggung jawab, keterbukaan, dan pengawasan publik (Kaelan, 2013).
Di sinilah persoalan mulai terasa. Pemilihan kepala daerah oleh DPRD—bila tidak disertai mekanisme kontrol publik yang kuat—berpotensi mempersempit ruang partisipasi. Musyawarah berubah menjadi negosiasi. Keputusan lahir, tetapi prosesnya menjauh dari warga.
Perdebatan lalu bergerak ke kualitas demokrasi. Jimly Asshiddiqie membedakan demokrasi prosedural dan demokrasi substantif. Prosedur penting, tetapi hasil pemerintahan menentukan makna demokrasi itu sendiri (Asshiddiqie, 2010). Pilkada langsung dinilai memenuhi prosedur, tetapi dianggap gagal menghasilkan kualitas kepemimpinan yang diharapkan.
Kritik itu tidak sepenuhnya keliru. Biaya politik memang membengkak. Relasi transaksional tidak bisa dipungkiri. Konflik sosial kerap menyertai kontestasi. Semua orang melihatnya. Semua orang merasakannya.
Namun, menyimpulkan pemilihan langsung adalah sumber masalah sebagai penyederhanaan. Banyak persoalan justru lahir jauh sebelum hari pencoblosan. Sistem pendanaan politik rapuh, rekrutmen kandidat oleh partai sering pragmatis, dan penegakan hukum pemilu tidak selalu konsisten. Dalam kondisi seperti itu, mekanisme apa pun akan melahirkan masalah.
Mengganti Pilkada langsung dengan pemilihan oleh DPRD tanpa membenahi akar persoalan hanya akan memindahkan masalah. Biaya politik mungkin tidak lagi terlihat di baliho dan panggung kampanye. Namun, tidak hilang, tapi berubah bentuk. Menjadi lobi, transaksi senyap, dan kesepakatan yang sulit diawasi publik.
Pengalaman politik lokal pasca-Reformasi memberi pelajaran penting. Hadiz mencatat bahwa desentralisasi membuka ruang demokratisasi, tetapi sekaligus membuka peluang konsolidasi elite lokal melalui institusi formal (Hadiz, 2010). DPRD tidak selalu menjadi benteng kepentingan rakyat, tetapi menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi.
Oleh sebab itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko menguatkan kartel politik lokal. Stabilitas mungkin tercapai. Pemerintahan berjalan tanpa riuh. Namun, legitimasi bisa menipis. Demokrasi tanpa legitimasi selalu rapuh, betapa pun rapi tampilannya.
Reformasi 1998 justru lahir dari kesadaran sederhana. Stabilitas tanpa partisipasi adalah stabilitas semu. Rakyat harus kembali menjadi subjek politik. Pilkada langsung menjadi salah satu instrumen menjaga akuntabilitas vertikal. Miriam Budiardjo menegaskan, partisipasi politik bukan sekadar hak, melainkan juga sarana kontrol rakyat terhadap kekuasaan (Budiardjo, 2008).
Partisipasi memang tidak selalu menghasilkan pilihan ideal. Rakyat bisa keliru, terpengaruh, dan pragmatis. Namun, demokrasi tidak dibangun atas asumsi kesempurnaan rakyat. Demokrasi dibangun atas pengakuan hak: hak untuk memilih, belajar dari kesalahan dan mengoreksi.
Argumen efisiensi anggaran sering terdengar paling praktis. Negara—kata pendukung usulan ini—tidak bisa terus-menerus membiayai Pilkada mahal. Namun, kebijakan publik menuntut diagnosis yang tepat. Riant Nugroho mengingatkan bahwa solusi yang lahir dari diagnosis keliru justru menciptakan persoalan baru (Nugroho, 2014).
Biaya Pilkada tinggi bukan karena rakyat diberi hak memilih. Biaya tinggi karena sistem pendanaan politik tidak sehat, pengawasan lemah, dan tidak konsisten. Tanpa pembenahan di wilayah itu, perubahan mekanisme pemilihan hanya menggeser beban dari ruang publik ke ruang tertutup.
Kini, permusyawaratan Pancasila juga menuntut keterbukaan. Kaelan menegaskan bahwa musyawarah adalah proses etis. Rasional, jujur, dan berpihak pada kepentingan umum (Kaelan, 2016). Dalam praktik demokrasi modern, nilai itu hidup melalui debat publik yang bermutu, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat sipil.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD tanpa ruang partisipasi yang memadai justru menjauh dari semangat tersebut. Musyawarah kehilangan maknanya ketika publik hanya diminta menerima hasil tanpa mengetahui proses.
Demokrasi memang melelahkan. Mahal, bising, dan tidak selalu rapi. Namun, sejarah menunjukkan demokrasi menjadi berbahaya justru ketika disederhanakan atas nama efisiensi. Demokrasi Pancasila tidak menolak evaluasi, tetapi menolak pengurangan kedaulatan rakyat.
Rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD perlu dikaji dengan kepala dingin. Demokrasi Indonesia dibangun melalui pengalaman panjang dan koreksi berlapis. Setiap langkah yang mengurangi partisipasi publik membawa konsekuensi serius terhadap legitimasi kekuasaan.
Ketika demokrasi terasa berat, jawabannya bukan memindahkan keputusan ke ruang tertutup. Jawabannya adalah memperbaiki sistem. Menata pendanaan politik, memperkuat partai sebagai institusi kaderisasi, menegakkan hukum pemilu dengan konsisten, dan meningkatkan kualitas pendidikan politik publik.
Pada akhirnya, demokrasi bukan soal cepat atau lambat dan bukan soal murah atau mahal. Demokrasi adalah soal siapa yang diberi hak menentukan arah. Dan selama Indonesia berdiri di atas Pancasila, jawabannya tetap sama, yakni rakyat.




