FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 menyisakan tanda tanya.
Berbeda dari biasanya, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan tidak dihadirkan di hadapan awak media.
Padahal, dalam setiap pengumuman kasus, KPK lazim menampilkan para tersangka dengan rompi oranye.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan alasan di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, perkara ini berada dalam situasi khusus karena terjadi di masa peralihan aturan hukum pidana.
“Perkara ini terjadi pada Desember 2025, sementara operasi tangkap tangan dilakukan Januari 2026, setelah KUHAP dan KUHP baru berlaku,” ujar Asep kepada awak media.
Kondisi tersebut, kata dia, membuat penanganan perkara harus menyesuaikan dengan regulasi yang baru mulai diterapkan.
Meski Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetap menjadi dasar utama, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru juga ikut diadopsi.
“Jadi ada dua-duanya sudah kita adopsi di situ,” sebutnya.
Salah satu penyesuaian itu terlihat dari tidak ditampilkannya para tersangka saat konferensi pers.
Asep menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan semangat KUHP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.
“Kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini gitu ya, apa namanya konpers hari ini agak beda. Kenapa? Misalkan, Loh kok enggak ditampilkan apa, para tersangkanya?,” tukasnya.
“Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHP yang baru gitu ya,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip perlindungan HAM dan penghormatan terhadap praduga tak bersalah menjadi perhatian utama dalam proses penegakan hukum saat ini.
Meski demikian, Asep memastikan bahwa substansi perkara suap tersebut tidak mengalami perubahan. KPK tetap menempatkan pihak pemberi dan penerima suap sebagai tersangka.
Dari lima orang yang ditetapkan, tiga merupakan aparatur pajak dan dua lainnya berasal dari pihak swasta.
“Kalau konstruksinya sama saja sebetulnya. Konstruksinya suap ada pemberinya, ada penerimanya secara umum. Tapi tentu saja penggunaan pasal-pasalnya ini di masa transisi menggunakan, ada dua kita mengadopsi yang lama kemudian juga yang baru,” tegas Asep.
Sebagai informasi, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Asep menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026) lalu bahwa kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB sebagai Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY yang merupakan staf PT WP.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” Asep menuturkan.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa DWB, AGS, dan ASB diduga berperan sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, ABD dan EY diduga sebagai pihak pemberi suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK juga telah menggelar OTT pertama di tahun 2026 pada 9 hingga 10 Januari.
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan. KPK memastikan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
(Muhsin/Fajar)





