KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan direksi dan pihak lain di PT Wanatiara Persada dalam kasus suap terkait pemeriksaan pajak. Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri alur pengambilan keputusan dan kewenangan yang memungkinkan keluarnya dana suap bernilai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan, penyidik memandang tidak mungkin dana sebesar Rp4 miliar dikeluarkan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan di internal perusahaan.

“Kami juga sama memandang hal yang sama. Di sini kan staf. Bagaimana uang itu bisa keluar? Tentu harus ada kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang, kewenangan untuk memutuskan membayar, dan lain-lain. Karena uang Rp4 miliar itu bukan uang yang kecil,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1).

Asep menyampaikan, KPK menduga Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan hanya bertindak sebagai petugas lapangan. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri lebih jauh peran dan tanggung jawab pihak-pihak di atasnya, termasuk jajaran direksi.

“Kami akan perdalam tentunya terkait tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan peran masing-masing pihak,” tegas Asep.

KPK menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik. Hingga saat ini, Edy Yulianto menjadi satu-satunya tersangka dari pihak PT Wanatiara Persada.

“Kami berdasarkan kecukupan alat bukti dan peran yang kami peroleh dari keterangan saksi-saksi,” ujar Asep.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 9–10 Januari 2026. OTT tersebut merupakan operasi pertama KPK di tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari berbagai pihak.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pada 11 Januari 2026 menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur aparatur pajak, konsultan pajak, dan pihak swasta.

Adapun lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, yakni:

  • Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak

  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persib vs Persija : Menang 1-0, Maung Bandung jadi Juara Sementara BRI Super League 
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Perdagangan Barang Global Diprediksi Tembus Rp500 Ribu Triliun pada 2034
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Mulai Besok, Ini Alasannya
• 4 jam laluokezone.com
thumb
Purbaya tak Tinggalkan Pegawai Pajak Kena OTT KPK, DJP Berhentikan Sementara
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Fasilitas RFCC Complex Kunci Modernisasi RDMP Balikpapan Hasilkan BBM Kualitas Tinggi
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.