Lemkapi Nilai KUHAP Baru Tak Buat Polri Superpower, Justru Penyidik Makin Diawasi

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sejumlah pihak menilai kehadiran KUHAP baru menjadikan Polri semakin superpower dan kinerjanya sulit dikontrol. 

"Kami melihat pandangan yang sebutkan Polri superpower sangat ngawur dan asbun. KUHAP baru justru membuat kinerja penyidik kepolisian  semakin ketat diawasi banyak pihak, baik itu  jaksa, advokat, hakim, dan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, Minggu (11/1/2026). 

Menurut Edi, dirinya melihat banyak perubahan yang harus dilakukan penyidik kepolisian setelah KUHAP baru resmi berlaku. Perubahan itu terjadi mulai dari prosedur penanganan pidana, proses pemeriksaan yang harus didokumentasikan dengan CCTV dan didampingi pengacara.  

Baca Juga :
Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka Kasus Suap Pegawai Pajak Jakut

"Penetapan tersangka, penyitaan barang bukti. hingga pengiriman berkas ke kejaksaan," katanya.

Menurut Edi, harus dipahami dalam KUHAP baru dengan jelas mengatur penyidik harus tertib. Semua pemeriksaan dan prosedur hukum harus diikuti. Setiap perkara yang dilaporkan masyarakat harus memiliki kepastian hukum karena memiliki masa waktu yang ditentukan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Percepat Pemulihan Aceh Tamiang, Tito Serahkan Gerobak Dorong-Bahan Makanan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
DPR Beberkan Empat Kendala Besar Penanganan Bencana di Sumatra
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Ditjen Pajak Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Kasus Pengemplangan Pajak
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Kebakaran Hutan di Australia Menghanguskan Lebih dari 300.000 Hektar,  Victoria Mendeklarasikan Keadaan Darurat
• 16 jam laluerabaru.net
thumb
”Mens Rea” Pandji Pragiwaksono, Pendidikan Politik di ”Pinggir Jurang”
• 23 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.