KPK: Eks Menag Yaqut Diduga Langgar Aturan Pembagian Kuota Haji | KOMPAS MALAM

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melanggar aturan pembagian kuota haji.

KPK menyebut Yaqut berperan membagi kuota haji dengan jumlah yang sama antara kuota haji khusus dan haji reguler.

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan haji seharusnya dibagi dengan perbandingan 93 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama Yaqut membagi 20 ribu kuota tambahan haji menjadi masing-masing 50 persen untuk kedua kategori tersebut.

KPK juga menemukan adanya aliran uang kembali atau kickback yang saat ini masih terus ditelusuri.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada 8 Januari lalu.

Baca Juga: Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Pelajaran Penting Kemenhaj

#korupsikuotahaji #yaqut #kpk #menteriagama

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • yaqut cholil
  • korupsi kuota haji
  • eks menag
  • korupsi yaqut
  • yaqut tersangka
  • kpk
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
 Pendidikan Kursus Tak Lagi Dipandang Sebelah Mata
• 15 jam lalukompas.id
thumb
Zaini Shofari: Kedewasaan Bobotoh dan Pengamanan Kondusif Jadi Kunci Sukses Persib di Paruh Musim
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Dokter Jerman Jadi Terkenal usai Riset Praktek Dukun di RI
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemenag: Amali Perkuat Jejaring Ma’had Aly Secara Nasional
• 18 jam lalurctiplus.com
thumb
Insentif Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Astra (ASII), Simak Proyeksi Teranyar
• 20 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.