Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Digelar Hari Ini

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1). 

Sidang putusan sela ini digelar setelah sebelumnya hakim mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan Nadiem serta tanggapan dari jaksa. 

“Dibuka kembali persidangan ini pada hari senin tanggal 12 Januari 2026 dengan agenda pembacaan putusan (putusan sela),” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis, (8/1). 

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun, dan dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.  Nadiem membantah dakwaan tersebut dan mengatakan kekayaannya justru menyusut setelah lima tahun menjabat. 

“Selama lima tahun mengabdi sebagai menteri, justru kekayaan saya menyusut,” kata Nadiem saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). 

Nadiem Makarim juga mengatakan, dirinya kehilangan banyak hal selama lima tahun menjabat sebagai Mendikbudristek di Kabinet Indonesia Maju yang kala itu dipimpin oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. 

“Hilang kesempatan saya untuk mendapatkan saham tambahan yang diberikan kepada para pimpinan Gojek setelah saya keluar. Hilang gaji besar. Hilang ketenangan batin,” kata Nadiem. 

Ia mengklaim perkara yang dihadapinya bukan kasus pidana, melainkan kriminalisasi.   “Yang terbukti dari kasus ini yakni saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,” kata dia. 

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain yakni: 1. Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek 

2. Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021 

3. Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa, termasuk Nadiem dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kado Mewah Dilan Janiyar untuk Anaknya yang Berulang Tahun ke-2
• 19 jam laluinsertlive.com
thumb
Menpora Optimistis Target 82 Emas ASEAN Para Games 2025 Tercapai
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Banjir di Cilandak Timur, Akses Warga Jadi Perhatian
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Profil Adly Fairuz, Aktor yang Digugat Rp5 Miliar Atas Kasus Dugaan Penipuan Calo Akpol, Disebut Umbar Janji Palsu ke Korban!
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Dirut Bulog Tegaskan Beras Satu Harga Hanya Berlaku untuk SPHP
• 46 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.