KPK Ubah Tradisi Lama Setop Pamer Tersangka, Ikuti KUHAP Baru

genpi.co
12 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menampilkan para tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kebijakan baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda. Konferensi pers agak beda. Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya? Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata dia, dikutip Senin (12/1).

Asep mengungkapkan KUHAP baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Hal ini termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” papar dia.

KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan dalam konferensi pers, pada Minggu (11/1), tanpa memperlihatkan sosoknya.

Hal ini terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Desember 2025.

Peraturan perundang-undangan ini berlaku mulai 2 Januari 2026.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prabowo soal MBG: 58 Juta Penerima dalam 1 Tahun, Negara Mana yang Bisa Begitu?
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jadwal Peluncuran Tim MotoGP 2026, Yamaha Sambangi Jakarta
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Hasil Survei Terbaru: Mayoritas Publik Optimistis Reformasi Budaya Polri Terjadi di Tahun 2026
• 12 jam lalujpnn.com
thumb
Hakim Sebut Asas Lex Favor Reo di Sidang Korupsi Laptop Nadiem Makarim, Apa Maksudnya?
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Iran Rusuh! 500 Korban Tewas Berjatuhan, Tuding AS dan Israel Dalang Kerusuhan
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.