GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi menampilkan para tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kebijakan baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda. Konferensi pers agak beda. Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya? Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata dia, dikutip Senin (12/1).
Asep mengungkapkan KUHAP baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Hal ini termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” papar dia.
KPK mengumumkan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di bidang perpajakan dalam konferensi pers, pada Minggu (11/1), tanpa memperlihatkan sosoknya.
Hal ini terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada 17 Desember 2025.
Peraturan perundang-undangan ini berlaku mulai 2 Januari 2026.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467284/original/085184900_1767869292-9.jpg)
