KPK telah selesai melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang.
"Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Budi mengatakan bukti uang yang disita dari penggeledahan diduga bersumber dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK belum menjelaskan nominal uang yang telah disita penyidik.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara," ungkap Budi.
Penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu difokuskan di dua Direktorat. Penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
"(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian," terang Budi.
Sebelum menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak, KPK juga telah menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1). KPK menyita barang bukti elektronik hingga valuta asing atau mata uang asing.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," kata Budi.
(ygs/ygs)





