Penulis: Jaya Wirnata
TVRINews, SERANG
Komisi III DPRD Banten memberikan atensi penuh terhadap kinerja jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar segera berbenah dan menghasilkan laba demi peningkatan pendapatan daerah.
Langkah ini diambil mengingat keberadaan sejumlah BUMD seperti Bank Banten, Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), dan Jamkrida dinilai belum memberikan dampak maksimal, terutama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kondisi ini diperparah dengan penetapan Plt Direktur ABM sebagai tersangka oleh Kejati Banten atas dugaan korupsi pengadaan minyak goreng. Sekretaris Komisi III DPRD Banten, Mansur, meminta Penjabat Gubernur Banten untuk melakukan pembinaan serius terhadap kinerja BUMD agar tidak terus merugikan keuangan daerah.
“Kalau memang ini sulit dilakukan pembenahan atau perbaikan dan prinsipnya merepotkan pemerintah dan inisiatifnya dibubarkan, kalau memang keberadaan BUMD tidak terlalu urgent,” jelas Mansurdalam keterangannya pada Selasa, 13 Januari 2026.
DPRD Banten menyarankan agar BUMD yang bermasalah dan dianggap hanya menjadi beban anggaran sebaiknya dibubarkan jika tidak ada upaya perbaikan yang signifikan.
“Kalau saya kemarin menyampaikan, intnya bagaimana semua BUMD ini sehat, kalau tidak sehat , mekanisme ini seperti apa pemerintah daerah menyikapi ini , langkahnya seperti apa , harus ada penambahan modal, ada pembinaan yang kuat, atau pergantian drieksi, pembenahan,” ungkapnya.
Mansur menegaskan bahwa fungsi utama pendirian BUMD adalah membantu pemerintah provinsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjadi salah satu pilar penunjang pendapatan asli daerah.
Editor: Redaksi TVRINews


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5471330/original/010256700_1768283654-John_Herdman_-7.jpg)

