Apes! Usai Viral Ludahi Kasir Minimarket, Dosen Ini Bukan Hanya Dipecat, tapi Juga Jadi Tersangka

fajar.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kasus dugaan penghinaan yang menyeret nama mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, terus berlanjut ke ranah hukum.

Pria yang sempat menghebohkan publik usai aksinya meludahi seorang kasir minimarket di Kota Makassar itu kini resmi menyandang status tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalanrea menggelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil bahwa peristiwa dimaksud memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yusuf kepada awak media, Selasa (13/1/2026).

“Dari hasil tersebut, ditetapkan seorang oknum dosen sebagai tersangka,” tambahnya.

Ia menjelaskan, Amal Said, sebelumnya ditulis AS, telah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik sedang melakukan langkah-langkah penyelesaian berkas perkara yang akan dipersiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.

Meski proses hukum berjalan, kepolisian masih membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Rencananya, korban dan tersangka akan dipertemukan guna mencari kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam perkara ini, Amal Said disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP Baru Tahun 2023 tentang penghinaan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori dua.

Sebelumnya, Amal Said juga telah dijatuhi sanksi administratif oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran kode etik sebagai aparatur sipil negara.

Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, menyebut hukuman yang dijatuhkan masuk kategori sedang.

“Hukumannya masuk kategori sedang, yaitu penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” kata Andi Lukman beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Amal Said dianggap melanggar ketentuan etik dan perilaku sebagai dosen ASN.

Ia diturunkan dari golongan IV/c (Pembina Utama Muda) menjadi IV/b (Pembina Tingkat I).

Tidak hanya itu, Amal Said juga telah diberhentikan sebagai dosen di Universitas Islam Makassar.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor UIM Nomor 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025 tentang pengembalian dosen DPK ke LLDikti Wilayah IX.

Kasus ini mencuat setelah beredar luas video yang memperlihatkan seorang pria meludahi kasir perempuan berinisial N (21) di sebuah swalayan di Makassar.

Insiden tersebut dipicu oleh teguran kasir karena pelaku diduga menyerobot antrean saat hendak melakukan pembayaran.

Peristiwa itu terjadi di salah satu minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada Rabu (24/12/2025), dan memantik kecaman luas dari publik. (Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Viral! Masjid Sheikh Zayed Solo Gelar Lomba Desain Keranda Jenazah, Minat?
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Waspada! Banjir Rob Intai 12 Wilayah Pesisir Utara Jakarta
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Banjir Rendam 23 Desa di Pandeglang, Ketinggian Air Tembus 1 Meter
• 6 jam laludisway.id
thumb
Mencicipi Gurihnya Belut Goreng, Kuliner Khas Baros, Banten
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Induk Google Sentuh Valuasi Rp 67 Ribu T, Kepercayaan Investor Melonjak Imbas AI
• 14 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.