Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 13 Januari 2026. Mereka diminta menjelaskan pengerjaan proyek yang didapat.
"Didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di Pemkab Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu; 14 Januari 2026.
Baca Juga :
Pemerintah Siapkan Rp335 Triliun untuk MBG 2026Budi menjelaskan, lima saksi yang diperiksa yaitu Wiraswasta Sugiarto, Wiraswasta Yayat Sudrajat alias Lippo, karyawan swasta Riki Yudha Bahtiar alias Nyai, Wiraswasta Rahmat Gunasin alias Haji Boksu, dan Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya Hadi Ramadhan Darsono.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK," ucap Budi.
Budi enggan memerinci jenis proyek yang diurus lima saksi itu. Keterangan lengkap baru dibuka dalam persidangan.
Bupati noaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah). Foto: Tangkapan layar
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/3187421/original/067871800_1595417306-jaksa_agung__1_.jpg)


