KPK Periksa Sopir Ayah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara sebagai Saksi, Dalami Kegiatan HM Kunang

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan KPK memeriksa sopir pribadi HM Kunang (HMK), Dwi Welly Agustine alias Icong. 

HM Kunang merupakan ayah Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), yang mana kedua ayah-anak itu terseret kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Menurut Budi, Dwi selaku sopir HM Kunang itu diperiksa pada Selasa (13/1/2026) kemarin. 

“Saksi didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” ungkap Budi di Jakarta, Rabu (14/1/2026), via Antara

Baca Juga: Kasus Suap Ade Kuswara, KPK Panggil Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman

Dugaan Suap Proyek di Lingkungan Pemkab Bekasi 

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Yakni Saudara ADK (Ade Kuswara Kunang), Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai sekarang, Saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati, dan Saudara SRJ selaku pihak swasta."

Baca Juga: Periksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, KPK Dalami Aliran Uang Kasus Ade Kuswara Kunang

Menurut Asep, tersangka ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kpk
  • bekasi
  • suap proyek pemkab bekasi
  • suap proyek bekasi
  • ade kuswara kunang
  • hm kunang
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tatanan Global Amburadul, Sugiono Ungkap Strategi Diplomasi RI
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Satgas Premanisme Kota Surabaya Sudah Terima 8 Aduan, Salah Satunya Pungli
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tiang Monorel Dibongkar Pagi Ini, Berikut Rekayasa Lalin di Jalan Rasuna Said
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Cegah Banjir, Pramono Siapkan Anggaran Modifikasi Cuaca Selama 30 Hari
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Ada Apa Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkeu Purbaya Bertemu? Ternyata Bahas...
• 6 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.