Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyusul terungkapnya kasus dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menyampaikan, pembenahan internal akan dilakukan melalui perombakan dan pengocokan ulang penempatan pegawai pajak. Ia menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari rotasi ke wilayah terpencil hingga dirumahkan.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa, kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang diputer-puter lah, yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja, nanti kita lihat seperti apa,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Kantor Pusat Ditjen Pajak Digeledah KPK, Purbaya Respon Begini
Ia menjelaskan, rotasi pegawai akan dilakukan secara menyeluruh, namun dengan perlakuan berbeda sesuai tingkat keterlibatan dalam pelanggaran. Pegawai yang keterlibatannya dinilai ringan masih dapat dikenai rotasi, sementara pelanggaran berat tidak cukup diselesaikan hanya dengan pemindahan jabatan.
“Rotasi abis kan ada yang bisa, kalau baik sedikit terlibat ya rotasi. Tapi kalau udah jahat dirotasi kan nggak ada gunanya, saya kira kita akan sedang nilai itu,” ujarnya.
Terkait penggeledahan kantor pusat DJP oleh KPK pada Selasa 13 Januari 2026, Purbaya menegaskan pihaknya menghormati seluruh rangkaian pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut dia, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga: Uang Sitaan KPK Berasal dari Penggeledahan Dua Ruangan Staf di Kantor Pusat Ditjen Pajak
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai DJP yang terjerat perkara, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pendampingan tersebut, menurut dia, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan jadi kan kita dampingin terus, tapi nggak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka stop ini, stop itu,” tuturnya.
Penggeledahan di kantor pusat DJP merupakan rangkaian lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di KPP Madya Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.
Pasca-OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara; Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara; Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak; serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada (PT WP).


