Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggotanya. Anggota berinisial AKS tersebut diduga terlibat dalam kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Utara.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa organisasinya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, IKPI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas keterlibatan anggotanya dalam praktik korupsi. IKPI juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi.
"Kami dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sangat prihatin atas kejadian ini dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas. Namun, kami juga tetap berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Vaudy Starworld.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Pajak Hingga Laptop di PT Wanatiara Persada
Menyikapi kasus ini, IKPI menilai bahwa penindakan secara individu saja tidak cukup untuk mencegah praktik penyimpangan di sektor perpajakan. Menurut Vaudy, diperlukan pendekatan sistemik melalui penguatan regulasi yang lebih kuat.
IKPI mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Keberadaan undang-undang ini sangat penting sebagai payung hukum profesi untuk memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak dan praktisi serta meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang dalam sistem perpajakan nasional.



