Kelompok DPD di MPR Luncurkan Buku Saku Perihal Pedoman Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Agenda Strategis Anggotanya

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok DPD RI di MPR RI meluncurkan Buku Saku tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Anggota DPD RI di MPR RI Periode 2024-2029.

Peluncuran buku ini berlangsung dalam Rapat Pleno Kelompok DPD RI dipimpin Dr. Dedi Iskandar Batubara selaku Ketua/Senator dari Provinsi Sumatera Utara bersama Abraham Paul Liyanto selaku Sekretaris/Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Timur) dan Ibu Anna Latuconsina selaku Bendahara/Senator dari Provinsi Maluku) di Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

BACA JUGA: Interupsi Rapat DPD, Senator Finsen Minta Prabowo Tak Tanam Sawit di Papua

Dalam kesempatan itu, hadir anggota Kelompok DPD RI di MPR RI serta Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan Dr. Ajiep Padindang.

Menurut Senator Dedi Iskandar Batubara, buku saku ini secara garis besar memuat sejarah lahirnya DPD RI, visi dan misi, fungsi dan kewenangan DPD RI.

BACA JUGA: Apresiasi Layanan Rumah Sakit di Jatim Berstandar Internasional, Senator Lia Istifhama: Tekan Tren Berobat ke Luar Negeri

Ketua Kelompok DPD RI di MPR Dr. Dedi Iskandar Batubara bersama Sekretaris Kelompok DPD RI Abraham Paul Liyanto dan Bendahara Kelompok DPD Ibu Anna Latuconsina foto bersama anggota Kelompok DPD RI pada acara peluncuran buku tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Anggota Kelompok DPD MPR di Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Foto: Dok. Humas Kelompok DPD RI di MPR

BACA JUGA: Senator Muda Lia Istifhama Apresiasi Pemprov Jatim: Dana Menyusut, Layanan Publik Tetap Melaju

Selain itu, memuat susunan, kedudukan, kewenangan dan tugas MPR serta langkah-langkah strategis Kelompok DPD MPR RI ke depan.

Lebih lanjut, Senator Dedi menjelaskan sejumlah langkah strategis Kelompok DPD di MPR yang sedang dipersiapkan.

Pertama, mendorong perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19145 (UUD 1945).

Kedua, mendorong penguatan DPD RI melalui UU tersendiri.

“Saat ini, PPUU DPD RI sedang menggodok RUU Tentang DPD RI,” ujar Senator Dedi.

Ketiga, merekomendasikan penambahan jumlah anggota DPD setiap provins dari empat orang menjadi lima anggota.

Keempat, penguatan jalur kolaborasi antarlembaga negara.

“Selama ini kolaborasi sudah bagus antara sesama legislatif dan juga eksekutif. Kami berharap kolaborasi terus dibangun sesuai fungsi masing-masing,” ujar Senator Dedi.

Kelima, mendukung pembentukan Pokok-Pokok Haluna Negara (PPHN).

Menurut Senator Dedi, pimpinan MPR telah menyerahkan PPHN kepada pimpinan fraksi dan pimpinan Kelompok DPD RI di MPR.

“Ini sudah menjadi sebuah keputusan di level pimpinan MPR,” ujar Dedi Iskandar.

Terkait PPHN, kata dia, saat ini tinggal menunggu pimpinan MPR menyerahkan kepada Presiden.

“PPHN penting sebagai panduan bagi pembangunan bangsa dan negara yang berkelanjutan, baik jangka pendek, menengah dan jangka Panjang,” ujar Senator Dedi.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD RI Sultan Sebut Swasembada Pangan Kunci Sukses Program MBG dan Jaga Stabilitas Ekonomi


Redaktur & Reporter : Friederich Batari


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bali jadi Lokasi Riset Kaitan Musik dengan Perkembangan Otak
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Bukan Sekadar Tren, Ini 5 Alasan Padel Ideal untuk Eksekutif Modern
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
Gunung Ile Lewotolok Meletus 341 Kali dalam Sehari
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Alvaro Arbeloa sebut skuad Real Madrid punya kualitas untuk bangkit
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Gubernur Jabar Pastikan Utang ke Kontraktor Rp621 Miliar Diselesaikan Tahun Ini
• 4 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.