FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan penyelenggaraan haji.
Hal tersebut diungkapkan anak buah Prabowo itu menyusul penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam dugaan korupsi kuota haji.
Dahnil menekankan, pesan yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, sangat jelas dan tegas, menjadikan integritas sebagai wajah utama Kementerian Haji dan Umrah.
“Pesan Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan, jelas. Meneruskan Komitmen Presiden, wajah utama Kemenhaj adalah integritas,” ujar Dahnil di X @Dahnilanzar (14/1/2026).
Dikatakan Dahnil, integritas tersebut harus tercermin secara nyata dalam pengelolaan keuangan, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun dana yang berasal dari jemaah haji.
“Maka pengelolaan uang APBN dan uang jamaah harus akuntabel,” tegasnya.
Dahnil juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto menjadi landasan utama dalam setiap pelaksanaan tugas di Kementerian Haji dan Umrah.
Ia menyebut, arahan Presiden menekankan sikap tegas tanpa kompromi terhadap praktik korupsi maupun rente dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Komitmen Presiden Prabowo harus hadir di semua tarikan nafas tugas di Kementerian Haji dan Umrah, zero tolerance dengan korupsi dan rente haji,” tandas Dahnil.
Sebelumnya, Politikus senior sekaligus mantan anggota DPR RI, Akbar Faizal, menyebut, dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bukan sekadar kasus hukum biasa.
Ia menduga kuat ada skandal politik serius yang berpotensi menyentuh ranah konstitusi.
“Ini skandal politik,” ujar Akbar di X @akbarfaizal68 (14/1/2026).
Dikatakan Akbar, perintah Jokowi yang saat itu menjabat Presiden kepada menteri untuk mengabaikan panggilan DPR merupakan bentuk pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dianggap sepele.
“Presiden perintahkan menterinya abaikan panggilan rakyat (DPR) adalah pelanggaran konstitusi serius,” sebutnya.
Ia menegaskan, DPR merupakan representasi rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, ketidakhadiran seorang menteri dalam forum resmi DPR atas dasar perintah Presiden patut dipertanyakan.
“Pertanyaannya, ada apa di balik perintah itu?,” Akbar menuturkan.
Akbar juga menyinggung perkembangan terbaru kasus tersebut, di mana Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, status hukum itu membuka kemungkinan terkuaknya peran aktor lain yang selama ini berada di balik layar.
“Kini, Yaqut Cholil Qoumas telah tersangka KPK. Akankah dia buka peran Jokowi?,” tandasnya. (Muhsin/fajar)





