Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama seorang pemengaruh media sosial kembali mencuat ke publik. Seorang korban berinisial Y atau Younger, mengaku mengalami kerugian hampir Rp3 miliar dan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini turut menyorot peran grup diskusi berbasis aplikasi Discord yang diduga digunakan sebagai sarana promosi investasi dengan janji keuntungan fantastis.
Didampingi kuasa hukumnya, Younger mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yang diyakini berkaitan langsung dengan dugaan penipuan investasi kripto tersebut. Dalam laporan itu, terlapor disebut berinisial TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada.
Kuasa hukum korban, Jajang, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada penyidik, mulai dari bukti transaksi hingga rekaman digital yang memperlihatkan pola ajakan investasi.
“Kami melampirkan bukti transfer, riwayat transaksi, kode-kode referral, hingga video dan flashdisk. Di dalamnya terdapat rekaman ajakan investasi dengan janji keuntungan antara 300 sampai 500 persen,” ujar Jajang saat ditemui di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Jajang, kliennya mengalami kerugian yang sangat besar, namun tetap memberanikan diri melapor karena khawatir praktik serupa terus menjebak masyarakat, khususnya generasi muda yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.
“Ini bukan semata soal kerugian materi. Kalau tidak ada yang berani membuka dugaan kebobrokan berkedok investasi dan trading seperti ini, maka akan semakin banyak anak muda yang menjadi korban,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa pihak terlapor tidak memiliki kapasitas profesional maupun sertifikasi resmi di bidang investasi dan perdagangan aset kripto. Padahal, menurutnya, terlapor aktif memberikan arahan seolah-olah sebagai ahli dan menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Sementara itu, Younger mengungkapkan kronologi awal keterlibatannya dalam investasi tersebut. Ia mengaku pertama kali mengenal terlapor melalui media sosial, khususnya Instagram.
“Saya melihat dia dari Instagram. Dari cara dia flexing, pamer hasil kripto, beli mobil mewah di usia muda. Itu yang membuat saya tergiur,” ujar Younger.
Rasa penasaran itu kemudian mendorong Younger untuk bergabung ke dalam sebuah komunitas berbayar yang disebut-sebut menawarkan panduan investasi kripto eksklusif. Untuk masuk ke dalam grup tersebut, ia harus membeli keanggotaan dengan nilai bervariasi.
“Saya beli membership mulai dari Rp9 juta sampai Rp50 juta. Setelah itu, diarahkan untuk membeli koin-koin tertentu,” katanya.
Salah satu koin yang disarankan adalah koin bernama “Manta”. Younger mengaku mengikuti arahan tersebut karena dijanjikan keuntungan yang sangat besar dalam waktu relatif singkat.
“Dikatakan dari modal Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar. Janjinya profit 300 sampai 500 persen. Dibilang hampir semua koin pasti untung,” ujarnya.
Namun, seiring waktu, investasi yang diharapkan justru berujung kerugian besar. Nilai aset kripto yang dibeli anjlok, sementara tidak ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yang memberikan arahan.
Merasa dirugikan dan khawatir semakin banyak korban bermunculan, Younger akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Kalau saya diam, yang lain bisa kena. Saya merasa generasi muda harus diselamatkan dari pola-pola seperti ini,” kata Younger.
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan telah masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi dari pelapor serta menganalisis seluruh barang bukti yang diserahkan,” kata Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
Ia memastikan laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar, ada laporan terkait dugaan penipuan kripto oleh pelapor berinisial Y. Terlapor saat ini masih dalam lidik,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok investasi kripto yang melibatkan figur publik atau pemengaruh media sosial. Praktik menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat kerap menjadi ciri khas skema yang menyasar investor pemula.
Pakar keuangan sebelumnya kerap mengingatkan bahwa investasi dengan klaim profit ratusan persen tanpa risiko merupakan indikator kuat adanya potensi penipuan. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas, transparansi, serta kompetensi pihak yang menawarkan investasi, terutama di sektor aset digital yang volatil.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara ini.





