Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Wihaji mengatakan, para perempuan berhak memperoleh metode kontrasepsi melalui program KB yang tepat sesuai kebutuhan.
Hal ini disampaikan saat Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 yang diselenggarakan di kantor Kemendukbangga/BKKBN.
Advertisement
Metode KB atau kontrasepsi merupakan pilihan untuk menata keluarga berencana. Ini sederhana tapi harus dikerjakan. Mendapatkan metode kontrasepsi/KB adalah hak perempuan untuk merencanakan kelahiran secara lebih sehat dan aman. Hal ini sesuai amanat dalam Undang-Undang 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga," kata dia dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Wihaji menuturkan, betapa penting program KB dalam rangka membangun stabilitas demografi. Melalui pengaturan jarak kehamilan lewat program KB, maka akan tercipta stabilitas demografi dengan indikator ekonomi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, keluarga berencana, dan sumber daya manusia yang semakin baik.
Pada kesempatan tersebut, dia menyampaikan rencana kerja Kemendukbangga/BKKBN ke depan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, khususnya penguatan program KB Pascapersalinan (KBPP), sebagai upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
wihaji juga menekankan pentingnya memastikan prioritas pelayanan KB ke depan, agar masyarakat yang belum terlayani dapat segera memperoleh akses layanan KB.



