Purbaya Siapkan Sanksi Berat, KPK Duga Aliran Suap ke Pejabat Pajak Pusat

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberikan sanksi berat kepada pejabat atau petugas pajak yang terindikasi melakukan kasus korupsi.

Purbaya bahkan menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi menyusul operasi tangkap tangan alias OTT yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap petugas pajak. Dia mengaku segera melakukan rotasi jabatan.

Namun demikian, rotasi ini tidak berlaku bagi mereka yang diduga kuat terlibat dalam praktik suap. Dia memberi sinyal petugas pajak yang ditemukan terlibat kasus tersebut akan diberikan sanksi lebih berat.

"Kalau sudah jahat dirotasi kan enggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," kata Purbaya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Purbaya juga menyatakan bakal mengikuti proses hukum yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Dia mengaku akan memberikan pendampingan hukum lantaran tiga orang tersangka yang merupakan anak buahnya itu belum diputus bersalah di pengadilan.

Hal itu kendati DJP Kemenkeu menyebut tiga orang pejabat KPP Madya Jakarta Utara itu telah diberhentikan sementara sejalan dengan berlangsungnya proses penyidikan.

Baca Juga

  • KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak pada Kasus Suap PT WP
  • LPEM UI Bedah Penyakit Kronis Pajak RI, dari Basis Pajak hingga Cukai Rokok
  • Kasus Suap Pajak: Koalisi PWYP Sebut Ada Indikasi Transfer Pricing

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan dia masih pegawai [Kementerian] Keuangan. Jadi kan kami dampingi terus, tetapi enggak ada intervensi dalam pengertian saya datang ke mereka [KPK]. Setop ini, stop itu," tuturnya.

Aliran Ke Petugas Pajak Pusat 

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana dari para tersangka ke pihak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kasus pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP).

Dugaan menjadi alasan tim penyidik KPK menggeledah kantor pusat DJP pada Selasa (13/1/2026). 

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada jurnalis, dikutip pada Kamis (15/1/2026).

Selain itu, Budi mengatakan tim penyidik ingin mendalami proses dan mekanisme pemeriksaan PBB di mana dalam mekanismenya melibatkan kantor pusat DJP.

Menurut Budi, tim lembaga antirasuah masih terus mendalami dari informasi yang telah dihimpun untuk menentukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini dan total nominal uang dalam perkara ini.

"Sehingga ini juga masih akan ditelusuri kepada siapa saja nominalnya berapa. Termasuk juga nantinya penyidik juga akan mendalami sisi PT WP-nya," jelas Budi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kepemimpinan dalam Pengelolaan Danantara
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Waspada Modus SMS E-Tilang, Jangan Mudah Percaya!
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Buruh Turun ke Jalan, Polisi Kerahkan 685 Personel Amankan Gedung DPR dan Kemnaker
• 2 jam laludisway.id
thumb
Menteri Agama minta BP4 Kepri berperan aktif tekan angka perceraian
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Bos Maktour tak Kunjung Diperiksa Lagi dalam Kasus Kuota Haji, KPK Bantah Ada Intervensi
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.