FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Informasi terkait gaji para Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi perhatian publik.
Jika pegawai SPPG diangkat menjadi PPPK golongan III, maka sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, estimasi gaji pokok yang diterima berada pada kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan, tergantung masa kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aturan terkait besaran gaji ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 termaktub bahwa, Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas siapa saja SPPG atau pekerja di dapur MBG yang berhak diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam hal ini PPPK?
Ternyata tidak semua pekerja yang terlibat dalam operasional harian di lapangan secara otomatis akan terangkat statusnya menjadi PPPK.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyampaikan pengangkatan PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang menempati jabatan inti dalam struktur SPPG. Jabatan inti tersebut memiliki fungsi teknis dan administratif yang bersifat strategis dalam menjamin mutu, keberlanjutan, serta akuntabilitas program pemenuhan gizi nasional.
Terdapat tiga posisi utama yang masuk dalam kategori jabatan inti SPPG, yakni kepala SPPG, tenaga ahli gizi, dan akuntan. Ketiga posisi ini dipandang sebagai tulang punggung pengelolaan satuan layanan gizi.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti, yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan,” jelas Nanik dikutip pada Kamis (15/1/2026).
Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para calon PPPK ini sebelumnya telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan dinyatakan lulus pada Desember 2025.
Sedangkan relawan tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.
Relawan dalam program MBG diberikan status partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan kebijakan awal yang menempatkan mereka sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara. (Pram/fajar)





