jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan korupsi berupa suap pemeriksaan pajak lainnya di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
KPK ingin mencari tahu apakah suap pemeriksaan pajak hanya terjadi pada pajak bumi dan bangunan (PBB) atau terhadap pajak yang lain.
BACA JUGA: Kok Bisa, Pajak PT Wanatiara Persada Rp 75 M Turun Jadi Rp 15,7 Miliar?
"Tentunya, dalam proses penyidikan ini, nanti kami akan masuk dan telusuri apakah hanya di sini saja modus-modus pengaturan nilai pajaknya? Apakah hanya di jenis pajak PBB saja atau juga di pajak-pajak lainnya?" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Kemudian, penyidik KPK bakal menelusuri apakah hanya PT Wanatiara Persada (WP) sebagai wajib pajak yang terlibat dalam dugaan suap di lingkungan KPP Madya Jakut pada DJP Kemenkeu periode 2021-2026.
BACA JUGA: Ada yang Melindungi Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Korupsi Kuota Haji?
"Apakah hanya terhadap PT WP saja? Apakah juga terjadi kepada wajib pajak-wajib pajak lainnya? Tentu ini terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik," tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.
BACA JUGA: Ketua PBNU Gus Aiz Diduga Jadi Perantara di Kasus Korupsi Kuota Haji, Waduh
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai pajak d KPP Madya Jakut sebesar Rp 4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp 75 miliar kemudian diubah menjadi Rp 15,7 miliar.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam



