KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1).
Budi menyebut Ono Surono sudah hadir di Gedung KPK memenuhi panggilan. Dia sudah hadir sejak pukul 08.23 WIB.
Belum diketahui keterkaitan Ono Surono dalam kasus ini. Namun diketahui bahwa Ade Kuswara merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
Bersama dengan Ono Surono, ada tujuh saksi lainnya yang dipanggil KPK dalam kasus ini. Mereka adalah:
Agung Mulya (Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Pemkab Bekasi)
Dede Haerul (Kepala Bidang Pembangunan Jalan Pemkab Bekasi)
Ahmad Fauzi (Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Pemkab Bekasi)
Teni Intania (Kepala Bidang Bina Konstruksi Pemkab Bekasi)
Agung Jatmika (PPK Sumber Daya Air Pemkab Bekasi)
Hasri PPK (Pembangunan Jalan Pemkab Bekasi)
Tulus PPK (Jembatan Pemkab Bekasi)
Ono Surono maupun para saksi lainnya belum berkomentar mengenai pemanggilan tersebut.
Kasus Bupati BekasiDalam kasusnya, Ade Kuswara dijerat sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang—yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami—, dan satu orang pihak swasta bernama Sarjan.
Adapun kasus itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.
Kasus ini berawal setelah Ade terpilih menjadi Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi tersebut, Ade Kuswara rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
Permintaan ijon paket proyek itu dilakukan Ade dalam kurun waktu satu tahun terakhir sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade dan ayahnya senilai Rp 9,5 miliar.
Selain aliran dana tersebut, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya sepanjang tahun 2025. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Ade menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi atas kasus yang menjeratnya.




