JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri (U.S. Department of State) resmi menghentikan sementara pemrosesan visa imigran dari 75 negara.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengetatan seleksi terhadap pemohon visa yang dinilai berpotensi menjadi beban publik bagi negara tersebut.
Jika dilihat dari memo internal Departemen Luar Negeri, petugas konsuler di seluruh dunia diminta untuk menunda atau menolak permohonan visa imigran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sambil menunggu evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penyaringan dan pemeriksaan.
Kebijakan penghentian sementara ini mulai berlaku pada 21 Januari dan akan diterapkan tanpa batas waktu, hingga pemerintah AS menyelesaikan proses peninjauan ulang kebijakan imigrasi terkait.
BACA JUGA:Boikot Piala Dunia 2026 Semakin Panas, Politisi Inggris: Hanya Orang Gila yang Datang ke Amerika untuk FIFAWorldCup
Alasan Penghentian Visa ImigranLangkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya pendatang yang dinilai berisiko bergantung pada bantuan sosial dan tunjangan publik Amerika Serikat.
Dalam memo tersebut, disebutkan bahwa pemerintah akan memperketat penerapan ketentuan hukum imigrasi yang dikenal sebagai “public charge” atau beban publik.
Aturan ini memungkinkan petugas konsuler menolak permohonan visa jika seorang pemohon diperkirakan akan bergantung pada bantuan pemerintah dalam jangka panjang. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah faktor, antara lain:
- Kondisi kesehatan
- Usia
- Kemampuan berbahasa Inggris
- Stabilitas keuangan
- Riwayat penggunaan bantuan sosial
- Potensi kebutuhan perawatan medis jangka panjang
Dalam beberapa kasus, pemohon lanjut usia, memiliki masalah kesehatan serius, atau pernah menerima bantuan tunai pemerintah dapat menghadapi penolakan visa.
- 1
- 2
- 3
- »




