Para pendidik dari jenjang anak usia dini hingga pendidikan tinggi memiliki peran strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat konstitusi UUD 1945. Ironisnya, para guru dan dosen belum sepenuhnya terlindungi, terutama dari aspek kesejahteraan.
Sejauh ini penghasilan minimal setara upah minimum regional (UMR) untuk gaji pokok belum bisa dinikmati semua pendidik. Ada celah pengupahan tak mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pendidik.
Padahal guru dan dosen secara profesi menuntut kemampuan intelektual, karakter, dan integritas berkualitas tinggi. Sebab para pendidik menjadi garda terdepan dalam upaya memajukan pembangunan pendidikan nasional demi meningkatkan kualitas manusia Indonesia.
Setiap pergantian pemerintahan, ada kebijakan menambah insentif bagi pendidik, khususnya guru. Namun sejumlah pihak menilai belum ada keberanian pemerintah untuk menjamin gaji minimal pendidik setara upah minimum regional yang diberlakukan sesuai daerah.
Perasaan kalangan guru, terutama para guru honorer, seakan “terkoyak” pada ketidakadilan kebijakan pemerintah. Demi menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang baru satu tahun lebih, ada karpet merah bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG pasal 17 dengan jelas disebutkan, pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, di Jakarta, Kamis (15/1/2026), mengaku keheranan karena anggaran pendidikan yang disedot program MBG bisa menjamin status pegawai SPPG jadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK, tapi tak bisa menjamin status guru.
“Menjadi pertanyaan besar mengapa negara tidak memperlakukan guru dengan perlakuan serupa,” ujarnya. Banyak guru honorer mengabdi di atas lima tahun atau lebih belum diangkat jadi guru PPPK. Adapun pegawai SPPPG belum sampai lima tahun sudah ada aturan bisa diangkat jadi PPPK.
Menurut Iman, status PPPK setidaknya menjamin karir dan kesejahteraan guru. Namun dengan alasan keterbatasan anggaran, kuota pengangkatan guru honorer menjadi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah atau pemda masih terbatas.
Desakan untuk menetapkan upah minimum bagi guru terus diperjuangkan. Namun, pemerintah bergeming. Kesejahteraan guru Indonesia masih jauh tertinggal tetapi dituntut untuk mendongkrak kualitas pendidikan.
Memang pemerintah memberikan tunjangan profesi bagi guru maupun dosen. Bagi guru honorer ada insnetif. Namun, kepastian tentang kesejahteraan profesi sebagai pendidik tetap menjadi jalan panjang perjuangan bagi para pendidik itu sendiri.
Iman menyebutkan dari data yang ada, rata-rata gaji guru di Indonesia di bawah Rp 2 juta per bulan (2024). Sementara menurut Katadata, gaji guru terendah di Asia Tenggara selain Indonesia Rp 5,5 juta-Rp 11,2 juta (2023).
Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubadi Matraji mengatakan sulit berharap ada perbaikan kesejahteraan guru dan mutu pendidikan dengan program ambisius MBG yang juga “memakan” anggaran pendidikan.
“ Program MBG terus disorot bukan karena niat memberi makan anak yang keliru, tapi karena MBG dijalankan dengan cara memangsa anggaran pendidikan, mengorbankan mutu sekolah, merendahkan profesi guru, dan mengabaikan perintah Mahkamah Konstitusi tentang sekolah tanpa pungutan,” kata Ubaid.
Upaya memperjuangkan kesejahteraan pendidikan tak hanya dilakukan para guru. Kini, para dosen yang bersatu dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) turut memperjuangkan kesejahteraan dosen. Para dosen, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS) harus dipastikan mendapat upah minimal setara UMR.
Negara tak boleh menutup mata bahwa dalam hubungan kerja, dosen berada dalam posisi subordinat yang rentan ditekan untuk menerima upah murah demi mendapatkan pekerjaan.
Pada Selasa (13/1/2026), SPK menghadirkan pemohon dan kuasa hukum untuk menjalani sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang MK dipimpin Hakim Ketua Arief Hidayat, Hakim Anggota Enny Nurbaningsih dan M Guntur Hamzah.
Raden Violla Reininda Hafidz, kuasa hukum SPK, memaparkan pemohon mengajukan tiga permintaan utama yaitu pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen inkonstitusional bersyarat sepanjang tak dimaknai bahwa penghasilan dosen di atas kebutuhan hidup minimum harus mencakup gaji pokok minimal setara dengan UMR di wilayah satuan pendidikan tinggi.
”Negara tak boleh menutup mata bahwa dalam hubungan kerja, dosen berada dalam posisi subordinat yang rentan ditekan untuk menerima upah murah demi mendapatkan pekerjaan,” ungkap Violla.
Pemohon I, Rizma Afian Azhiim dari SPK, menyampaikan persoalan mendasar dalam Pasal 52 yakni penggunaan parameter “kebutuhan hidup minimum” sebagai dasar pengupahan. Secara kebijakan parameter itu berubah jadi “kebutuhan hidup layak” pada 2006 dan tak digunakan lagi sebagai dasar perhitungan upah minimum sejak tahun 2015.
“Kebutuhan hidup minimum sudah tidak ada. Setelah itu ada kebutuhan hidup layak. Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan 2015, penetapan upah minimum tak lagi berbasis survei kebutuhan hidup layak, melainkan formula ekonomi dan indeksasi. Akibatnya, kita kehilangan parameter hidup layak,” kata Rizma.
Tanpa parameter jelas, sulit memastikan apakah upah dosen benar-benar layak atau tidak. Karena itu, SPK menuntut tafsir tegas bahwa dosen berhak atas upah layak, minimal setara UMR. “Tidak boleh ada lagi gaji dosen di bawah UMR,” tegasnya.
Rizma menjelaskan, tanpa ada acuan tegas setara UMR sebagai gaji pokok, fungsi perlindungan dasar bagi dosen hilang. Banyak dosen menerima pendapatan tetap di bawah UMR, bahkan ada yang hanya menerima Rp 600.000 di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 2,2 juta.
“Membiarkan ketidakpastian hukum ini berlanjut sama saja dengan membiarkan eksploitasi intelektual atas nama otonomi kampus,” kata Rizma menegaskan.
Riski Alita Istiqomah selaku Pemohon III merupakan dosen tetap di program studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar di salah satu PTS di Bandung, Jawa Barat. Dalam perjanjian kerja, ia mendapat upah Rp 1,5 juta. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2025 sebesar Rp 4.209.309.




