Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pembahasan diawali dengan rapat bersama Badan Keahlian DPR RI untuk menerima laporan progres penyusunan Naskah Akademik RUU tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Dua Konsep Perampasan AsetKepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengenal dua konsep. Pertama, conviction based forfeiture.
Dalam konsep ini, perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. "Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana," ucap Bayu.
Kedua, konsep non conviction based forfeiture. Perampasan aset ini dilakukan tanpa putusan pengadilan tetapi harus memenuhi beberapa kondisi kriteria.
"Misalkan tersangka, atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Yang kedua, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Atau yang ketiga, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan kemudian hari ternyata diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas," papar Bayu.
Kronologi Penyusunan RUU Perampasan AsetDalam paparannya, Bayu juga menjelaskan kronologi penyusunan RUU Perampasan Aset. Berikut lini masanya:
19 November 2024: Masuk Prolegnas Longlist 2025-2029 Nomor Urut 82
9 September 2025: Penugasan Komisi III kepada Badan Keahlian untuk menyusun Naskah Akademik dan RUU
23 September 2025: Penetapan RUU Perampasan Aset dalam Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025 Nomor Urut 05
September-Desember 2025: Pembentukan Tim Penyusun serta mulai disusunnya Naskah Akademik dan Draf RUU.
23 September 2025: Tim melakukan diskusi bersama pakar
19 Desember 2025: Naskah Akademik dan Draf RUU telah selesai disusun oleh tim
"Secara resmi kami menyelesaikan Naskah Akademik dan RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ucap Bayu.
Isi Draf Sementara RUU Perampasan AsetBayu mengungkapkan bahwa dalam draf sementara RUU Perampasan Aset yang disusunnya terdiri dari 8 bab 62 pasal.
“Ada 8 bab, 62 pasal. Yang pertama adalah ketentuan umum. Yang kedua adalah ruang lingkup. Yang ketiga adalah aset tidak pidana yang dapat dirampas. Kemudian bab 4, hukum acara perampasan aset,” kata Bayu.
“Yang kelima adalah pengolahan aset. Keenam, kerja sama internasional. Ketujuh, pendanaan. Kedelapan, ketentuan penutup,” tambahnya.
Bayu menjelaskan, secara garis besar terdapat 16 pokok pengaturan yang diatur dalam RUU tersebut. Mulai dari ketentuan umum, asas, hingga metode perampasan aset. Berikut paparan poin-poin pasal dalam draf tersebut:
Pasal 1 Ketentuan UmumPerampasan Aset adalah proses penegakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau Kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pasal 3 Metode Perampasan AsetPerampasan Aset dalam Undang-Undang ini dilakukan:
a. berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana; atau
b. tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana (dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6)
Pasal 4 Jenis Tindak PidanaPerampasan Aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi
Pasal 5 Jenis Aset Tindak Pidana yang Dapat DirampasAset Tindak Pidana yang dapat dirampas meliputi:
a. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
b. Aset hasil tindak pidana, termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut.
c. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara dan atau
d. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana (misalnya, kayu gelondongan di hutan atau barang penyelundupan di pelabuhan tidak resmi)
Pasal 6 Kondisi dan Kriteria Aset yang dapat dirampas tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidanaPerampasan Aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dilakukan dalam hal:
Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya;
Perkara pidananya tidak dapat disidangkan; atau
Terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat Aset Tindak Pidana yang belum dinyatakan dirampas
Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Pemeriksaan Aset berdasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dilakukan berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang hukum acara pidana atau hukum acara dalam undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana bermotif ekonomi, kecuali diatur lain dalam undang-undang ini.
Perampasan Aset berdasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana merupakan sanksi pidana tambahan yang dijatuhkan mengikuti sanksi pidana pokok.
Permohonan Perampasan Aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Permohonan Perampasan Aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dapat diajukan pada setiap tingkat pemeriksaan jika kondisi dan kriteria Perampasan Aset terpenuhi.
Dalam hal proses pemeriksaan permohonan Perampasan Aset tanpa berdasarkan putusan pidana sudah berjalan dan tersangka atau terdakwa tertangkap maka proses pemeriksaan permohonan Perampasan Aset tanpa berdasarkan putusan pidana ditunda, kecuali tersangka atau terdakwa meninggal dunia.
Hukum acara mengenai Perampasan Aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Ketentuan hukum acara Perampasan Aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana meliputi:
a. Penelusuran, Pemblokiran, dan Penyitaan;
b. Pemberkasan;
c. Pengajuan Permohonan Perampasan Aset;
d. Pemanggilan;
e. Pemeriksaan di Sidang Pengadilan;
f. Putusan;
g. Pelaksanaan Putusan; dan
h. Upaya Hukum.
Pasal 12-Pasal 23 Upaya Paksa dalam Perampasan Aset Tanpa Berdasarkan pada Putusan PidanaPenelusuran dilakukan oleh penyidik atau lembaga yang melaksanakan analisis transaksi keuangan.
Penyidik berwenang meminta dokumen kepada pihak yang diperlukan.
Pemblokiran diajukan oleh penyidik dengan harus mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri.
Jangka waktu pemblokiran dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari.
Penyitaan diajukan oleh penyidik dengan harus mendapatkan izin dari PN di tempat terjadinya tindak pidana atau aset berada.
Harus terdapat berita acara penyitaan serta disertai 2 (dua) orang saksi.
Penyidik mengajukan berkas perkara atas aset tindak pidana yang telah diblokir/disita kepada Jaksa Pengacara Negara.
Jaksa Pengacara Negara wajib memeriksa kelengkapan terhadap berkas perkara.
Jaksa Pengacara Negara mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri mengumumkan terdapat permohonan Perampasan Aset melalui media cetak atau media elektronik.
Setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan Perampasan Aset dapat mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian.
Panitera atas perintah Ketua Pengadilan Negeri memanggil Jaksa Pengacara Negara dan pihak yang dirugikan.
Jaksa Pengacara Negara menyampaikan dalil dasar permohonan dan wajib membuktikan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas merupakan aset terkait dengan tindak pidana.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan perlawanan.
Pemeriksaan permohonan perampasan aset di pengadilan dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Putusan majelis hakim dapat mengabulkan atau menolak permohonan Perampasan Aset.
Upaya hukum Perampasan Aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana hanya dapat diajukan melalui upaya hukum kasasi.
Putusan kasasi bersifat final dan mengikat.
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Dalam hal putusan menyatakan Aset dikembalikan kepada korban/pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan Aset kepada lembaga yang mengelola dana abadi untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi.
Pengelolaan Aset dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelola Aset berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.
Lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelola Aset wajib melaksanakan tugas Pengelolaan Aset yang meliputi:
a. penyimpangan Aset Tindak Pidana
b. pengamanan Aset Tindak Pidana
c. pemeliharaan Aset Tindak Pidana
d. penilaian Aset Tindak Pidana
e. pengembangan Aset Tindak Pidana
f. penggunaan Aset Tindak Pidana
g. pemanfaatan Aset Tindak Pidana
h. pengembalian Aset Tindak Pidana
Pasal 53 Pertanggungjawaban Pengelolaan AsetLembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelola Aset bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengelolaan Aset dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Pengelolaan Aset secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan DPR.
Pertanggungjawaban pengelolaan aset dilakukan dengan cara:
a. menerbitkan laporan kinerja dan pertanggungjawaban keuangan terkait Pengelolaan Aset
b. menerbitkan laporan tahunan Pengelolaan Aset
c. membuka akses informasi Pengelolaan Aset
Pasal 55 Perjanjian Kerjasama dengan Negara LainPemerintah dapat melakukan kerja sama internasional mengenai bantuan untuk Penelusuran, Pemblokiran, Penyitaan, dan Perampasan Aset.
Kerja sama dilakukan berdasarkan perjanjian dengan negara lain, baik bilateral, regional, maupun multilateral atau atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas.
Selain kerja sama, Penyidik dapat melakukan Penelusuran, Pemblokiran, Penyitaan, dan Perampasan Aset melalui kerja sama antar instansi penegakan hukum atas dasar hubungan baik dan mengedepankan asas resiprositas.
Kerja sama dilakukan dalam hal:
a. tersangka/terdakwa/terpidana yang melarikan diri diyakini terdeteksi keberadaannya di negara lain; dan
b. terdapat bukti yang cukup bahwa telah terjadi pengalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana bermotif ekonomi ke negara lain.
Pasal 56 Perjanjian antara Pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasilPemerintah dapat membuat perjanjian dengan pemerintah negara lain untuk mendapatkan bagi hasil termasuk penggantian biaya atas hasil Perampasan Aset yang melibatkan negara tersebut baik yang dilakukan di Indonesia maupun di negara lain.
Perjanjian bagi hasil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendanaan penyelenggaraan perampasan aset dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain pendanaan tersebut, penyelenggaraan perampasan aset dapat menggunakan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dana bagi hasil pengelolaan Aset Tindak Pidana.
Atas laporan tersebut, berikut kesimpulan rapat Komisi III DPR:
Komisi III DPR RI telah, sedang, dan akan terus membahas pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.
Komisi III DPR RI memerintahkan kepada Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun dan menyempurnakan draf Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dengan melakukan konsultasi dengan para pakar, mengoptimalkan studi literatur, dan komparasi praktik terbaik, serta menyerap aspirasi secara maksimal.
Komisi III DPR RI memerintahkan kepada Badan Keahlian DPR RI untuk melaporkan secara berkala progres penyempurnaan draf Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F15%2F289d0b33efc5007de7d42c32cd65a55b-cropped_image.jpg)


