Jakarta, IDN Times – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada Jumat (16/1/2026).
"Kebijakan tersebut ditiadakan seiring dengan peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang ditetapkan sebagai hari libur nasional," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026)





