JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati divonis hukuman masa percobaan 6 bulan atas kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025.
Laras divonis enam bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan agar Laras tidak perlu menjalankan hukuman itu.
Syaratnya Laras tidak melakukan tindak pidana kembali selama masa pengawasan satu tahun.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum, terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Hakim Ketua I Ketut Darpawan di muka persidangan, Kamis (15/1/2026).
Sebab Laras dinilai tetap bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penghasutan yang diatur dalam Pasal 161 KUHP.
Laras juga dinilai sebagai pribadi yang manipulatif karena niatnya tidak sejalan dengan kata-kata dalam unggahannya.
Baca juga: Tangis Laras Faizati Pecah Dipelukan Ibu Usai Divonis Bebas Bersyarat
Dalam persidangan, Laras sempat mengaku bahwa unggahannya bermaksud untuk mengkritisi instansi kepolisian yang seharusnya melindungi rakyat, tetapi justru membuat seseorang meninggal dunia, dalam hal ini Affan Kurniawan.
Menurut Majelis hakim, pengakuan Laras tak relevan dengan kata-kata di unggahannya itu.
"Menurut Majelis Hakim, ini adalah sikap manipulatif dan tidak bertanggung jawab. Terdakwa tidak dapat begitu saja meminta agar apa yang telah Terdakwa tuliskan ditafsirkan kembali menjadi sesuatu yang sangat jauh berbeda dari artinya secara harfiah dari sisi bahasa," tutur Hakim.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum merasa keberatan. Sebab, putusan ini dinilai masih termasuk bentuk kriminalisasi.
Ke depannya, kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk langkah selanjutnya, seperti banding atau kasasi.
"Nah itu sih kami melihatnya masih ada kriminalisasi kepada teman-teman, kepada Laras terutama ya, dan itu menurut kami harus tetap kita kawal," kata kuasa hukum, Said Niam, ditemui usai persidangan.
Baca juga: Divonis 6 Bulan Penjara dan Langsung Bebas, Laras Faizati Pikir-pikir Ajukan Banding
Didakwa penghasutan
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Laras Faizati atas perbuatan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Jaksa mengatakan, penghasutan ini berangkat dari informasi tentang tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).




