BPOM Kosmetik Temukan 26 Produk Berbahaya, Warga Diminta Cek Izin Edar Sebelum Pakai

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.comBPOM kosmetik kembali mengungkap peredaran produk kecantikan berbahaya hasil pengawasan sepanjang Triwulan IV 2025. Dalam operasi tersebut, BPOM kosmetik menemukan sebanyak 26 produk yang terbukti mengandung bahan dilarang dan berisiko bagi kesehatan.

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu melakukan pengecekan izin edar BPOM kosmetik sebelum membeli dan menggunakan produk kecantikan. Dari total temuan tersebut, sebanyak 15 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar, 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk merupakan kosmetik impor.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan BPOM kosmetik tersebut merupakan hasil pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses produksi hingga distribusi di pasaran.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujar Taruna, Kamis (16/1/2026).

Kandungan Berbahaya yang Ditemukan BPOM Kosmetik

Dalam laporan resminya, BPOM kosmetik mengungkap sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut, di antaranya:

  • Asam retinoat

  • Mometason furoat

  • Hidrokinon

  • Deksametason

  • Merkuri

  • Klindamisin

Menurut BPOM, penggunaan bahan-bahan tersebut dalam kosmetik melanggar regulasi karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Paparan zat berbahaya dalam produk yang tidak terdaftar di BPOM kosmetik dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan jaringan, gangguan hormon, kerusakan ginjal, hingga risiko terhadap janin bagi ibu hamil. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menggunakan produk yang tidak memiliki nomor notifikasi resmi dari BPOM.

BPOM Kosmetik Jatuhkan Sanksi Tegas

Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, BPOM kosmetik telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif kepada pelaku usaha. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.

“BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya. Jika ditemukan unsur pidana, akan ditindaklanjuti melalui proses hukum,” tegas Taruna.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Telusuri Jumlah Uang Diduga Diterima Ono Surono dari Penyuap Ade Kuswara
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Restorasi Kuil Phnom Bakheng berlanjut di Taman Arkeologi Angkor
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi-Propaganda Asing masih wacana
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Wamendikdasmen Fajar Dorong Revitalisasi Sekolah Selaras dengan Mutu Pembelajaran
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
John Herdman Blak-blakan Sebut Grup A Piala AFF Seimbang, Media Vietnam Langsung Bereaksi Keras!
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.