Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
SP3 terhadap keduanya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif.
Advertisement
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. Penyidik menilai seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.
Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap dia.
Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.



