Polisi Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Palsu Jokowi

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.

SP3 terhadap keduanya dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif. 

Advertisement

BACA JUGA: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice Usai Temui Jokowi, Ini Jawaban Polisi

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Menurut Budi, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. Penyidik menilai seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sedangkan terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap dia.

Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Jokowi berharap, hasil pertemuan silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk melakukan restorative justice. Diketahui, keduanya telah mengajukan permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu. (Foto: Fajar Abrori)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KSP: Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang dapat perhatian khusus
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Pemkab Grobogan Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Libur Isra Miraj 2026 Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Januari Ditiadakan, e-TLE Tetap Berlaku
• 12 jam laludisway.id
thumb
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Bansos PKH-BPNT 2026 Cair Januari hingga Maret, Ini Cara Cek Penerimanya
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.