Dua Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi SP3, Polisi Pastikan Proses Hukum Tersangka Lain Berjalan

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan,terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. 

“Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka  RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026,” ujar Budi, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Selain itu, penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

Kemudian Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tudingan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Sudah (SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Kemudian Iman menerangkan bahwa dalam langka ini, penyidk sifatnya mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif. 

“Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” terang Iman.

Dalam kesempatan terpisah, Penasihat Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara membenarkan soal adanya SP3 terhadap dua tersangka.

“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ucap Rivai.

Kemudian Rivai menerangkan pengajuan restorative justice ini dilakukan usai adanya pertemuan kedua tersangka dengan Jokowi di Solo.

“(Pengajuan RJ) Setelah pertemuan Solo,” tuturnya.

Dengan adanya hal ini, Rivai mengungkapkan bahwa kliennya tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap keduanya. Namun, terhadap tersangka yang lain masih akan dilanjutkan proses hukumnya.

“Benar (tidak diproses hukum lagi). (Tersangka lainnya) Masih lanjut proses hukumnya,” ucapnya.  (ars/aag)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keluar dari Zona Nyaman, Miqdad Addausy Ambil Peran Redflag di Sinetron Terbarunya
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Wamenhaj: Petugas Haji 2026 Disiapkan Paling Serius Sepanjang Sejarah
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Presiden tegur posisi duduk Sultan, Pemprov & Sultan Kutai klarifikasi
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Jelang Mudik 2026, Kakorlantas Instruksikan Jajaran Awasi Kesiapan Armada & Disiplin Sopir
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Pembahasan RUU Perampasan Aset Sudah Sejauh Mana? Ini Penjelasan Anggota Komisi III DPR RI
• 13 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.