KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK tetap optimis menuntaskan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji sebelum masa cegah Gus Yaqut berakhir Januari 2026.
  • Penyidikan terkendala menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum adalah pembagian kuota haji tambahan 50:50, melanggar aturan 92:8 persen.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak gentar menghadapi tenggat waktu berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pada Januari 2026 mendatang.

Penyidik meyakini bahwa konstruksi perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023-2024 ini akan segera rampung sebelum masa larangan terbang tersebut habis.

Selain Gus Yaqut, KPK juga telah mencekal eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, dan Bos Perusahaan Travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sejak Agustus 2025 lalu.

Pencegahan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan kasus yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Menunggu "Gong" dari BPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik tengah bekerja cepat untuk menentukan status hukum para pihak yang terlibat.

Rasa optimisme membumbung bahwa berkas perkara akan segera naik ke tahap selanjutnya.

"KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Meski demikian, ada satu kepingan puzzle yang masih dinanti untuk menyempurnakan berkas perkara, yakni laporan hasil perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera

“Kita masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujar Budi menjelaskan kendala teknis yang tengah dihadapi.

Duduk Perkara: "Skandal 50:50" yang Melanggar Undang-Undang

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, kepada Presiden Joko Widodo pada tahun 2023 untuk penyelenggaraan tahun 2024.

Secara aturan, pembagian kuota tersebut sudah saklek diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa porsi haji reguler seharusnya jauh lebih besar dibanding haji khusus (plus).

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
UMSK Batam 2026 Disetujui, Apindo Minta Kompensasi Kemudahan Berusaha
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
KPK: Sektor Pengadaan di Kabupaten Bekasi Perlu Diperkuat, Pengawasan Belum Baik
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Jaksa: Kadis Samosir Tersangka Korupsi Bantuan Rp 1,5 M Bungkam Saat Diperiksa
• 5 jam laludetik.com
thumb
7 Jembatan di Aceh Kritis Pascabencana, Komisi V DPR Desak Pemerintah Bangun Ulang
• 12 jam lalumerahputih.com
thumb
Komitmen Perangi Tambang Ilegal, Polda Kalbar Dalami Laporan di 3 Kabupaten
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.