Pakai Alasan Berlibur Akhir Tahun, Imigrasi Gagalkan 137 Calon Pekerja Migran ke Beberapa Negara

merahputih.com
7 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Keberangkatan tenaga kerja tanpa prosuder masih sering terjadi, terutama melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menggagalkan keberangkatan 137 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedural selama masa periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Dalam pencegahan 137 CPMI ilegal ini, diketahui mereka bertujuan ke negara-negara di Asia seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, Hong Kong dan negara di Timur Tengah seperti UEA, Arab Saudi, dan Qatar, yang selama ini dikenal sebagai negara tujuan dengan potensi penempatan pekerja migran secara ilegal.

"Mereka semua mengaku sebagai wisatawan yang ingin berlibur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Galih Kartika Perdhana di Tangerang, Selasa (30/12).

Baca juga:

9 Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran di Hong Kong Tiba di Indonesia, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih mendalam oleh petugas imigrasi, ditemukan berbagai indikasi kuat bahwa mereka merupakan pekerja migran nonprosedural.

"Mereka tidak dapat menjelaskan dengan rinci tujuan mereka, seperti di negara tujuan mereka mau berapa hari, menginap di mana," katanya.

Menurut Galih, selama periode Januari hingga 29 Desember 2025, Imigrasi Soekarno Hatta telah berhasil mencegah keberangkatan 2.917 penumpang, 1.905 diantaranya terindikasi CPMI non prosedural dan potensi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta Jerry Prima menambahkan, proses deteksi CPMI nonprosedural saat ini semakin kompleks karena para calon pekerja migran sudah memahami pola pemeriksaan.

Ia menambahkan, petugas imigrasi tetap mengedepankan dua lapis filter pemeriksaan, yakni melalui pengamatan fisik dan gestur, wawancara singkat di konter imigrasi serta filter kesisteman Subject of Interest (SOI), khususnya terhadap mereka yang pernah memiliki record CPMI non prosedural.

"Indikasi awal biasanya terlihat dari gerak-gerik mencurigakan, jawaban yang tidak konsisten saat wawancara, hingga ketidaksiapan menjelaskan rencana perjalanan, seperti tiket, akomodasi, maupun pihak yang menanggung biaya," jelasnya.

Selain menggagalkan keberangkatan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menolak permohonan pembuatan 197 paspor yang terindikasi berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Seluruh CPMI nonprosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya kemudian dikomunikasikan dengan BP3MI untuk dilakukan pembinaan dan pendataan lebih lanjut, serta dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan CPMI yang terindikasi sebagai korban TPPO/TPPM. (*)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Protes, Kantor Kelurahan di Bekasi Jadi Tempat Pembuangan Sampah Dadakan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Kebakaran yang Tewaskan 1 Orang di Toko Material dan Bengkel Ciputat
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Usai Kantornya Digeruduk Ribuan Buruh, Dedi Mulyadi Siap Revisi UMSK 2026
• 8 jam lalufajar.co.id
thumb
Kasus Fraud Startup Buat Investor Perketat Seleksi, Gunakan Maturation Map
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Hati-Hati, Ini 3 Tanda Hubungan Anda dengan Pasangan Sedang Sekarat
• 13 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.