JAKARTA (Realita)- Ditlantas Polda Metro Jaya melalui Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong saat perayaan penggantian tahun baru 2025-2026.
"Selain menimbulkan dampak sosial, penggunaan knalpot brong melanggar undang-undang," ujar AKBP OJO Ruslani kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Roy Suryo cs: Mengajukan Saksi dan Ahli yang Meringankan
Ojo Ruslani juga menegaskan penggunaan knalpot brong dapat memicu dampak sosial yang menimbulkan indikasi kerusuhan dan menstimulasi kekacauan sosial kepada mereka yang merasa terganggu dengan suara knalpot bising.
Dirinya juga menghimbau untuk perayaan tahun baru kali ini harus sedikit mempunyai rasa empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah bencana di berbagai daerah.
Baca juga: IPW Dukung Polda Metro Jaya
"Kita rayakan dengan suasana pergantian malam tahun baru dengan suasana sederhana, dan jangan menggunakan knalpot brong," ungkapnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui peraturan gubernur, menghimbau pengelola hotel dan mall yang mengadakan acara pada malam tahun baru agar tidak menyalakan atau menggelar pesta kembang api dan perihal tersebut sudah tertuang dalam larangan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Ini Dia! Empat Komjen, 27 PATI Naik Pangkat, Kadiv Humas: Bentuk Dedikasi Tinggi
Personil gabungan Polda Metro Jaya menyiagakan 106 pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta.
"Kita sudah siapkan pos pelayanan dan pengamanan di bandara, terminal bus, dan stasiun kereta api, serta melakukan pengamanan melalui patroli," pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi

/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F10%2F21%2F6986ea1b-5089-4583-8bae-a3a11e6a7296_jpg.jpg)



