Surati Purbaya, Menperin Beri Bocoran Terkait Insentif Industri Otomotif 2026

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dirinya telah bersurat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait insentif i

. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan dirinya telah bersurat kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait insentif industri otomotif pada 2026. Usulan insentif ini diajukan agar dapat mendongkrak penjualan kendaraan bermotor atau mobil yang kian hari makin lesu.

Menperin mengatakan insentif yang diusulkan untuk tahun depan berbeda dengan era Pandemi Covid-19. Stimulus kali ini dibuat lebih detail mulai dari segmen kendaraannya hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga:
Indeks Kepercayaan Industri Desember 2025 Melambat, Ini Penyebabnya

"Ada perbedaan. Di sini yang kita usulkan lebih detail dibandingkan ketika kita menghadapi COVID-19 kemarin. Dari segmen, dari teknologi, dari sisi TKDN. Tapi upaya kita untuk memproduksi kendaraan yang ramah lingkungan itu juga lebih detail," ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja Industri Manufaktur Tahun 2025 dan Outlook Industri Manufaktur 2026 di Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Agus menjelaskan, yang menjadi fokus utama dalam pemberian insentif baru ini adalah TKDN dan tingkat emisi. Artinya, hanya kendaraan yang memenuhi syarat tersebut dapat menikmati insentif. 

Baca Juga:
Kinerja Industri Manufaktur Sepanjang 2025 Lampaui Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"Jadi prinsipnya adalah yang kami usulkan mereka yang mendapatkan manfaat terhadap insentif dan stimulus itu harus memiliki TKDN, dia harus memenuhi nilai emisi maksimum sekian," katanya.

Baca Juga:
Optimisme Pelaku Usaha Meningkat di Tengah Turunnya Indeks Kepercayaan Industri

Menurutnya, bentuk insentif untuk sektor otomotif yang disiapkan tersebut tergolong rumit karena pihaknya harus mengerucutkan banyak opsi yang ada. Ia menyebut Kemenperin telah menjelaskan secara teknokratis usulan yang diajukan, terutama terkait perhitungan cost and benefit bagi negara. Pihaknya juga tidak ingin kebijakan insentif ini justru membebani keuangan negara.

"Benefitnya harus lebih besar daripada cost yang disiapkan oleh negara, baik itu cost indirect maupun cost yang secara direct," tambahnya.

Baca Juga:
Kemenperin Paparkan Petunjuk Teknis Penghitungan TKDN Barang dan Jasa Industri

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jejak Investor Asing Perkuat Cengkeraman di Bank RI sepanjang 2025
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Refleksi Akhir Tahun, IJTI Soroti Kemerdekaan Pers, Badai PHK, hingga AI
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Pakai Pelat Nomor Aneh-aneh, Denda Tilangnya Setara Harga Motor Baru
• 55 menit laluviva.co.id
thumb
Dirjen Ahnas Tekankan Layanan Humanis dan Berintegritas di BP3MI Yogyakarta
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Dishub Kota Bandung Sisir Parkir Liar jelang Malam Tahun Baru
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.