Mahkamah Konstitusi dan Koreksi Arah Demokrasi Konstitusional

kompas.com
2 hari lalu
Cover Berita

SEPANJANG 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) tampil sebagai aktor kunci dalam melakukan koreksi mendasar terhadap praktik dan desain ketatanegaraan Indonesia.

Sejumlah putusan penting, mulai dari penghapusan ambang batas pencalonan presiden, pemisahan pemilu nasional dan lokal, kewajiban keterwakilan perempuan dalam pimpinan alat kelengkapan DPR, pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, hingga penataan ulang relasi kekuasaan pejabat negara, menandai satu fase penting dalam perjalanan demokrasi konstitusional kita.

Putusan-putusan ini sejatinya berfungsi sebagai respons yudisial atas pengujian undang-undang sekaligus memperjelas orientasi bagaimana konstitusi dibaca, dimaknai, dan dijalankan dalam dinamika politik yang terus berkembang.

Dalam perspektif hukum tata negara, 2025 dapat dimaknai sebagai tahun ketika MK secara sadar menegaskan perannya sebagai negative legislator sekaligus sebagai penjaga rasionalitas demokrasi.

Dalam tradisi peradilan konstitusional modern, peran ini dikenal sebagai guardian of constitutional democracy, yakni memastikan bahwa demokrasi tidak melenceng dari prinsip-prinsip dasarnya sendiri.

Koreksi konstitusional

Koreksi itu paling nyata terlihat ketika MK membongkar salah satu pilar paling menentukan dalam demokrasi elektoral, yakni mekanisme pencalonan presiden.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Mahkamah Konstitusi, demokrasi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNS8wNjQwMDAwMS9tYWhrYW1haC1rb25zdGl0dXNpLWRhbi1rb3Jla3NpLWFyYWgtZGVtb2tyYXNpLWtvbnN0aXR1c2lvbmFs&q=Mahkamah Konstitusi dan Koreksi Arah Demokrasi Konstitusional§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Kisah Penguasa Alergi Kritik

Penghapusan presidential threshold menjadi putusan yang bukan hanya berdampak teknis, tetapi menyentuh jantung kesetaraan politik.

Selama ini, ambang batas pencalonan kerap dipertahankan atas nama stabilitas pemerintahan. Namun, dalam praktiknya justru membatasi hak partai politik dan warga negara untuk berpartisipasi secara setara.

Dengan menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, MK mengembalikan prinsip dasar demokrasi elektoral yang menyatakan bahwa setiap kontestan berhak memperoleh kesempatan yang relatif setara untuk berkompetisi.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Robert A. Dahl dalam On Democracy (1998) yang menegaskan bahwa demokrasi tidak dapat direduksi menjadi sekadar mekanisme pemilihan.

Substansi demokrasi justru diukur dari seberapa jauh prinsip inclusiveness dan effective participation benar-benar dijamin dalam praktik.

Ketika akses terhadap kompetisi politik dibatasi oleh desain hukum yang eksklusif, demokrasi kehilangan makna substantifnya dan tereduksi menjadi prosedur formal belaka.

Koreksi MK tersebut sekaligus mengafirmasi pandangan Jimly Asshiddiqie (2006) bahwa konstitusi harus berfungsi sebagai instrumen pembebasan hak-hak politik warga negara, bukan sebagai alat pembatasan yang melampaui prinsip proporsionalitas dan keadilan konstitusional.

Dari soal siapa yang boleh maju, koreksi MK kemudian bergerak ke soal bagaimana demokrasi dijalankan secara rasional dan berkelanjutan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Putusan yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal pada 2029, mencerminkan evaluasi jujur terhadap pengalaman pemilu serentak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Bakal Luncurkan Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di 34 Titik
• 13 jam laludetik.com
thumb
TNI Klarifikasi Pengerahan 3 Prajurit di Ruang Sidang Nadiem Makarim
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Heboh Penangkapan Jurnalis di Morowali, Polisi Dalih Tak Ada Kaitan dengan Profesi Tapi...
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Pemkab Nagan Raya fungsikan aktivitas belajar di lokasi bencana alam
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Walkot Eri Cahyadi Bentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.