Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim

suara.com
1 hari lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Hakim tegur dan minta pengawal TNI Nadiem Makarim mundur dari ruang sidang.
  • Nadiem didakwa terima Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
  • Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai teguran dari majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, meminta anggota TNI yang mengawal Nadiem untuk mundur dari posisinya karena dianggap mengganggu jalannya persidangan.

"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menanggapi kehadiran anggota TNI tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menjelaskan bahwa keterlibatan TNI merupakan bagian dari standar pengamanan yang kini diterapkan Kejaksaan Agung.

"Itu kan keamanan. Sebagaimana kalian bisa lihat, dalam penanganan perkara, penggeledahan, dan lainnya, (TNI) juga dilibatkan," ujar Jaksa Roy.

Nadiem Didakwa Terima Rp809 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa Nadiem Makarim telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari dua pos:

1.  Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun.
2.  Pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.

Baca Juga: Terima Suap Rp1,7 Miliar, Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Ditahan KPK

Menurut jaksa, pengadaan tersebut tidak sesuai perencanaan dan tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T. Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem juga didakwa memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.

Duduk Perkara dan Terdakwa Lain

Nadiem Makarim didakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nadiem Makarim.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AS Klaim Pegang Kendali Penuh Venezuela Usai Maduro Ditangkap
• 12 menit laludetik.com
thumb
DPR Soroti Potensi Delisting Saham BUMN, Restrukturisasi Dinilai Lebih Penting dari Sekadar Penyelamatan Harga Saham
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Kurs BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI Hari Ini (7/1) Saat Rupiah Dibuka Melemah
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Dewas KPK Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Hambat Panggil Bobby Pekan Depan
• 11 jam laludetik.com
thumb
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
• 14 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.