Saksi Ungkap Eks Stafsus Nadiem yang Diberi Kewenangan Lebih untuk Regulasi dan Anggaran

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutanto, Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Ditjen PAUDasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap sejumlah kewenangan lebih dari Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Hal tersebut disampaikan Sutanto saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Selasa (6/1/2026).

Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Baca juga: Saksi Sebut Staf Kementerian Takut dengan Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan

"Saya kira teman-teman di kementerian semua tahu, mas menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi anggaran itu, SDM, regulasi, diberikan di sana,” ujar Sutanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Jaksa kemudian bertanya kepada Sutanto soal pernyataan Nadiem yang selalu mengatakan, "Apa yang dikatakan stafsus Jurist, itu sama dengan yang saya katakan".

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=chromebook, Nadiem Makarim, Kemendikbudristek, eks stafsus nadiem makarim, kasus chromebook, kasus chromebook nadiem makarim, Jurist Tan, kasus chromebook nadiem, kasus chromebook kemendikbud, eks stafsus Nadiem Jurist Tan, sidang kasus Chromebook&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNi8xNTI3NTQ3MS9zYWtzaS11bmdrYXAtZWtzLXN0YWZzdXMtbmFkaWVtLXlhbmctZGliZXJpLWtld2VuYW5nYW4tbGViaWgtdW50dWstcmVndWxhc2k=&q=Saksi Ungkap Eks Stafsus Nadiem yang Diberi Kewenangan Lebih untuk Regulasi dan Anggaran§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Hal tersebut mengacu kepada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto ketika dimintai keterangan terkait terdakwa Sri Wahyuningsih.

Baca juga: Jaksa Agung dan Panglima Diminta Jelaskan Kehadiran TNI di Ruang Sidang Nadiem

Sutanto pun membenarkan kalau Nadiem Makarim pernah beberapa kali mengucapkan hal tersebut.

"Ya betul, Jadi mas menteri beberapa kali menyampaikan itu," jawab Sutanto.

Kewenangan "Ngeri-Ngeri Sedap"

Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (23/12/2025), Jurist Tan disebut memiliki sejumlah kewenangan saat masih menjabat di Kemendikbudristek.

Deretan kewenangan itu diungkap Hamid, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbudristek yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa atas nama Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.

Hamid menyampaikan, Jurist Tan diberikan kewenangan untuk mengurus persoalan informasi teknologi (IT), anggaran, hingga sumber daya manusia (SDM) di Kemendikbudristek.

“Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapapun juga yang nanti akan rotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi, jadi itu kewenangan Jurist Tan,” ujar Hamid dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Jaksa Sebut Pengadaan Chromebook Dilakukan Nadiem untuk Kepentingan Bisnisnya

Mendengar kesaksian Hamid, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sampai bertanya soal kewenangan Jurist Tan dalam merotasi dan mutasi SDM di Kemendikbudristek.

Bahkan, jaksa mengaku "ngeri-ngeri sedap" dengan kewenangan yang diberikan kepada Jurist Tan di kementerian tersebut.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

"Maka apakah eselon dua termasuk Pak Mul, Bu Sri, termasuk saudara sendiri eselon satu juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitukah," tanya jaksa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Momen Bersejarah! Maduro Pertama Kali Hadir di Sidang Pengadilan, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup!
• 14 jam laluerabaru.net
thumb
Diperiksa sebagai Tersangka, Wagub Hellyana Bantah Sangkaan Ijazah Palsu
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Benarkah Rakyat Indonesia Bahagia Meski Belum Sejahtera? Begini Pandangan Sosiolog UGM
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Brutal! Suami Bunuh Istri di Kutai Timur gegara Tidak Pulang Rumah 2 Hari
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Komisi III: Pasal ‘Kumpul Kebo’ di KUHP Baru Tidak Melanggar HAM
• 12 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.