Dirjen Bea Cukai Gerebek Gudang di Pekanbaru, Sita 160 Juta Batang Rokok Ilegal

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, PEKANBARU -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menyita sebanyak 160 juta batang rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai di sebuah gudang penyimpanan di Kota Pekanbaru, Riau.

Berdasarkan perhitungan sementara Bea Cukai, nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp399,2 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sebesar Rp213,76 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menegaskan penindakan tersebut merupakan salah satu pengungkapan terbesar di awal tahun 2026.

“Penindakan rokok ilegal ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya Djaka, Rabu (7/1/2026).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Dia memaparkan pengungkapan ini berawal dari operasi intelijen terpadu yang telah berlangsung lebih dari empat bulan. Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta diperkuat Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, melakukan pengawasan intensif berdasarkan analisis data dan informasi masyarakat.

Pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB, tim bergerak menindak gudang yang dicurigai menjadi lokasi penimbunan rokok ilegal di wilayah Pekanbaru. Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dengan dukungan pengamanan personel BAIS TNI.

Baca Juga

  • Daftar Hasil Tangkapan Bea Cukai sepanjang 2025, Didominasi Barang Impor dan Rokok Ilegal
  • Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemkab Malang Sisir Toko Kelontong
  • Perdagangan Rokok Ilegal Bernilai Rp821 Juta Dibongkar di Cirebon

Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek. Rokok tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui Pesisir Timur Sumatra dan ditimbun di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Djaka menjelaskan nilai pasti dari barang bukti yang telah diamankan tersebut, baru dapat diperoleh setelah dilakukan proses pencacahan (inventarisasi) menyeluruh terhadap barang bukti.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Djaka juga menyebutkan kinerja pengawasan sepanjang 2025. Secara nasional, Bea Cukai telah melakukan 31.354 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp9,8 triliun. Angka tersebut naik sekitar 2,1% year on year (yoy) dibandingkan 2024 atau meningkat hampir Rp210 miliar secara nominal.

Tidak hanya berhenti pada proses penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan penanganan perkara melalui penyidikan. Sepanjang 2025 telah dilakukan 266 kali penyidikan serta pengenaan denda ultimum remedium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 kasus.

Khusus untuk barang kena cukai ilegal, Bea Cukai melaksanakan 20.102 penindakan dengan jumlah tegahan rokok ilegal mencapai 1,4 miliar batang. Capaian ini disebut sebagai jumlah tegahan rokok ilegal tertinggi sepanjang sejarah Bea Cukai.

Dengan pengungkapan besar di Pekanbaru sekitar 160 juta batang, operasi di wilayah Riau ini menyumbang hampir 11% dari total penindakan rokok ilegal nasional di tahun 2025.

“Keberhasilan pengawasan tidak terlepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra Bea Cukai dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkas Djaka.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KBBI 2025 Nambah 3.259 Kata Baru, Bahasa Gaul Bisa Jadi Resmi
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Borobudur Jadi Ruang Doa Bersama Umat Buddha Dunia
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polisi Beberkan Alasan Richard Lee Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka
• 13 jam laludisway.id
thumb
Cara Cek Bansos 2026: Cek NIK DTSEN Terdaftar sebagai Penerima atau Tidak
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Ridwan Kamil Tetap Penuhi Tanggung Jawab, Segini Besar Nafkah Anak Setelah Cerai dari Atalia Praratya
• 11 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.