JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soetta menangkap pasangan suami-istri (pasutri) warga negara (WN) Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), yang kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pasutri tersebut menelan 162 kapsul berisi sabu agar barang haram itu dapat masuk ke Indonesia untuk diedarkan.
“Pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang diduga jenis sabu dimasukkan ke dalam organ tubuh atau swallowing (ditelan),” kata Eko, Jumat (9/1/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait adanya upaya penyelundupan narkoba pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan diduga menyelundupkan narkoba dengan metode ditelan atau dikenal sebagai body packing (internal drug concealment),” ujar Eko.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4479258/original/095680100_1687539864-Hutan_Eukaliptis_di_IKN.jpeg)

