Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA selama sepekan. Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.
1. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,18 triliun di kasus Chromebook
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Selengkapnya di sini
2. Menkum sebut yang bisa adukan kumpul kebo hanya pasangan sah dan ortu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihak-pihak yang bisa mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo adalah hanya pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan.
Selengkapnya di sini
3. Eks Dirjen Kemenkeu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus Jiwasraya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selengkapnya di sini
4. Kuasa hukum: Anak adopsi Ridwan Kamil–Atalia tak masuk putusan hakim
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyatakan anak adopsi pasangan Ridwan Kamil dan kliennya, Arkana Aidan Misbach, tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung pada perkara perceraian karena statusnya bukan anak kandung.
Selengkapnya di sini
5. KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024
Selengkapnya di sini
1. Nadiem didakwa rugikan negara Rp2,18 triliun di kasus Chromebook
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.
Selengkapnya di sini
2. Menkum sebut yang bisa adukan kumpul kebo hanya pasangan sah dan ortu
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihak-pihak yang bisa mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau kumpul kebo adalah hanya pasangan sah dan orang tua, atau delik aduan.
Selengkapnya di sini
3. Eks Dirjen Kemenkeu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus Jiwasraya
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selengkapnya di sini
4. Kuasa hukum: Anak adopsi Ridwan Kamil–Atalia tak masuk putusan hakim
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menyatakan anak adopsi pasangan Ridwan Kamil dan kliennya, Arkana Aidan Misbach, tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung pada perkara perceraian karena statusnya bukan anak kandung.
Selengkapnya di sini
5. KPK tetapkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka kasus kuota haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024
Selengkapnya di sini





